JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadikan “pengepul” untuk mengumpulkan uang dari para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan petugas Rutan.
Azis dan Nurhadi sebagai pengepul disebut dengan kode “Korting”. Tugasnya, untuk mengumpulkan uang yang bersumber dari para tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan di masing-masing.
Keduanya bertugas bersama terpidana kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 Johannes Kotjo, eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dan eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
“Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadic Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin dan Aziz Syamsuddin selaku ‘korting’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ungkap Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Jaksa mengatakan, para sipir KPK menagih pungutan liar (pungli) kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Adapun mereka yang terjerat dalam perkara ini adalah eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara para tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut.
Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Sedangkan, mereka yang berstatus petugas rutan mendapat Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya.
Di sisi lain, para tahanan KPK yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
“Jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, 15 eks pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.