JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah atau larangan ke luar negeri terhadap empat orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Surat cekal tersebut menyusul penyidikan yang dilakukan KPK setelah menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/24).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan Tessa, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam proses penyidikan kali ini.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” tutur Tessa.
Selain dugaan korupsi pengadaan barang, KPK juga menyidik dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta ada pula dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 hingga 2024.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News