JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus film porno "Kramat Tunggak", Fatra Ardianata, mengeklaim dirinya merupakan korban dari proses produksi film tersebut.
Kuasa hukum Fatra, Rendi Rumapea, menyebut, rumah produksi Kelas Bintang terkesan memaksa kliennya untuk bergabung dalam pembuatan film.
Bahkan, untuk meyakinkan bahwa pembuatan film ini legal, rumah produksi menyewa pengacara.
"Kenapa kita bilang bahwa klien kita adalah korban penipuan, saudara Irwansyah (pemilik rumah produksi Kelas Bintang) juga setiap bertemu dengan klien membawa yang namanya lawyer untuk meyakinkan bahwa ini legal," kata Rendi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Rendi menyebut, tidak ada kontrak yang ditandatangani oleh Fatra ketika bergabung dalam produksi film ini.
Namun, bayaran untuk Fatra ditahan oleh pihak rumah produksi dan baru diberikan setelah produksi seluruh episode film rampung.
"Sebenarnya kalau kontrak secara tertulis tidak ada, namun dengan penahanan fee adalah salah satu upaya dari pemilik PH (production house/rumah produksi) supaya klien kita tidak keluar atau putus dengan mereka," tambah dia.
Saat pembuatan film masih berlangsung, kata Rendi, kliennya sempat menolak untuk melanjutkan proses produksi.
Namun, pihak rumah produksi selalu berhasil membujuk Fatra dengan berbagai alasan.
"Sebenarnya dia udah ada menolak, proteslah. Namun balik lagi, yang punya PH membujuk kembali dan mengiming-imingi serta menyampaikan bahwa untuk judul yang sudah diadegankan, harus berbarengan dengan beberapa judul dulu, supaya ada pembayaran fee. Jadi fee-nya ditahan untuk judul pertama," tambah dia.
Untuk diketahui, 12 terdakwa kasus film porno "Kramat Tunggak" menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (29/7/2024).
Fatra Ardianata alias AFL yang merupakan salah satu pemeran pria dalam kasus tersebut menjadi salah satu terdakwa.
Fatra dan tiga pemeran film lainnya dalam "Kramat Tunggak" didakwa pasal pornografi.