JAKARTA,investor.id - Pemilik sekaligus pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma menggugat Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pengadilan. Gugatan ini buntut dari penyitaan aset pribadinya oleh Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Andri menegaskan, dirinya dan Bank Centris bukanlah penanggung utang atau obligor karena tidak pernah menerima sepeser pun dana BLBI. Dia menilai, tindakan BLBI bersama BI dan Kemenkeu salah kaprah dan melawan hukum.
“Perbuatan menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan pihaknya sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional. Harta kami tersebut tidak dijaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Andri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7/2024)
Pada awal Maret 2024 Andri telah menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan dilayangkan ke pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS.
Pengadilan sudah menyidangkan kasus gugatan Andri vs BI dan Kemenkeu sebanyak 10 kali. Mediasi pun dilakukan namun tetap menemui jalan buntu alias tidak ada kata sepakat. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 22 Juli 2024 jam 10 pagi.
Andri menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan Rp 11 triliun. Gugatan sebesar itu diajukan karena selama 26 tahun Andri merasa dizalimi. Padahal, Andri menekankan, dirinya maupun Bank Centris bukanlah obligor BLBI.
"Tuduhan bahwa kami menerima BLBI tidak benar dan sama sekali tidak berdasarkan hukum. Terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, dana BLBI itu mengalir ke rekening rekayasa yang dibuat Bank Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, dana BLBI dari rekening rekayasa di BI tersebut, sambung Andri, mengalir ke bank-bank swasta lain. Ia menegaskan, ada tiga bank swasta yang dia ketahui menerima aliran dana BLBI dari rekening rekayasa di BI itu.
“Terbukti dari bukti-bukti yang diajukan BPPN di persidangan, dana BLBI mengalir dari rekening rekayasa ke rekening bank-bank swasta. Kami pastikan ada tiga bank yang terbukti menerima dana BLBI,” ujarnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News