Pegawai MA yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, total pendapatan Gazalba sebagai Hakim Agung periode 2017-2022 mencapai Rp 6,27 miliar. Halaman all [593] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapatan Gazalba Saleh selama menjabat Hakim Agung pada Mahkamah Agung sejak 2017 sampai 2022 disebut mencapai Rp 6.271.000.000 atau Rp 6,27 miliar.
Informasi itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik penerimaan sah Gazalba selaku hakim agung kepada pegawai MA bernama Citra Maulana.
Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Totalnya Rp 6.271.000.000,” kata Jaksa KPK, Senin (5/8/2024).
Jaksa KPK kemudian menguraikan sumber pendapatan Gazalba yang diantaranya berasal dari gaji pokok.
Mereka mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut gaji pokok Gazalba, dari Desember 2017 sampai Desember 2022 sebesar Rp 77.129.300 per bulan.
Hal ini dibenarkan oleh Maulana.
Selain itu, dalam persidangan, Maulana juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, Gazalba selaku hakim agung juga mendapatkan uang tunjangan dari setiap perkara yang ditangani.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Tunjangan yang didapatkan hakim agung dari penanganan perkara disesuaikan dari jumlah perkara yang ditangani.
“Sampai ratusan juta Yang Mulia, bisa sampai Rp 300 juta. Sebulan bisa sampai Rp 300 juta,” kata Maulana.
“Bisa Rp 300 juta?” timpal Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri.
“Bisa Yang Mulia. Ada sampai Rp 1 miliar. Tergantung perkara yang ditangani Yang Mulia,” jawab Maulana.
Masih dalam persidangan yang sama, Maulana juga mengatakan uang tersebut hanya dicairkan melalui transfer ke rekening hakim terkait, termasuk Gazalba.
Uang tidak akan dicairkan dalam bentuk cash atau tunai meskipun hakim agung meminta.
Selain itu, uang juga hanya dicairkan dalam bentuk pecahan rupiah.
“Selalu rupiah,” kata Maulana.
Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Sebagian Pakai Dollar
Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan KPK, Moch Kharazzi menyebut Gazalba membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar secara tunai.
Ia menyebut Gazalba datang sendiri ke tempat transaksi jual beli yang dilakukan di salah satu bank BUMN syariah.
Gazalba mengendarai Toyota Camry hitam, membawa sebuah tas dan dua koper yang berisi uang Rp 3 miliar.
“Di dalam koper isinya uang Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
Sementara, sebanyak Rp 4,5 miliar lainnya dibayarkan dengan pecahan dollar Singapura pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan kakak kandung Gazalba Saleh bernama Edi Ilham sebagai saksi.
Gazalba merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini (5/8), kami Tim Jaksa hadirkan saksi-saksi, sebagai berikutz Edi Ilham (kakak terdakwa)," kata Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Yoga mengatakan, pihaknya juga menghadirkan lima orang saksi lainnya.
Mereka adalah dosen Miftahul Huda, Pegawai MA Citra Maulana, asisten Gazalba bernama Iksan AR, pihak money changer bernama Dickie, dan swasta bernama Moch Kharazzi.
"Masih membuktikan peruntukan uang dari terdakwa Gazalba Saleh," ujar Yoga.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
Advokat Ahmad Riyadh akan dikonfrontir dengan penyidik KPK usai ia mencabut keterangannya telah memberi uang ke hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Halaman all [705] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadap-hadapkan atau mengkonfrontasi advokat Ahmad Riyadh dengan penyidik Komisi Antirasuah pada Senin, 22 Juli 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan lantaran Ahmad Riyadh mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal itu disampaikan Ahmad Riyadh saat dihadirkan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.
Penyidik KPK bakal menjadi saksi verbalisan atau saksi atas suatu perkara pidana lantaran adanya keterangan di BAP yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
"Untuk verbalisan kita agendakan sidang Senin depan Yang Mulia," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Atas permohonan menghadapkan Ahmad Riyadh dan Penyidik KPK oleh JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun meminta Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu untuk kembali hadir dalam sidang Senin, pekan depan.
"Hari Senin bapak (Riyadh) datang lagi ya, untuk dikonfrontir dengan verbalisan," kata Hakim Fahzal.
Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh.
“Sekarang simpel saja pertanyaannya, uang itu apakah saudara serahkan ke Gazalba Saleh?” tanya jaksa. “Tidak saya serahkan, untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba,” jawab Ahmad Riyadh.
Atas jawaban tersebut, jaksa lantas menyinggung BAP Ahmad Riyadh saat proses penyidikan. Namun, Pengacara asal Surabaya itu menyatakan mencabut keterangan yang telah disampaikan.
“Keterangan saudara di BAP apa?” sentil jaksa. “Itu yang akan saya cabut,” kata Ahmad Riyadh.
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami pencabutan keterangan tersebut:
"Ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?" tanya hakim Fahzal.
Kepada majelis hakim, Ahmad Riyadh mengaku tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil saat memberikan keterangan.
"Saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga," kata Riyadh.
"Apakah Saudara di bawah tekanan?" tanya hakim melanjutkan. "Tekanannya bukan fisik Yang Mulia," jawab Riyadh.
Hakim meminta jaksa membacakan BAP Riyadh nomor 10. BAP itu menerangkan adanya pemberian uang ke Gazalba senilai SGD 18.000 atau setara Rp 200 juta di Hotel Sheraton, Surabaya.
Uang ratusan juta ini disebut berasal dari terdakwa Jawahirul Fuad, pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya yang terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Jaksa membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Juanda sebagaimana yang diungkap Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19.
"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa. "Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh.
"Alasannya?" tanya jaksa.
"Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh.
"Enggak pernah ada?" cecar jaksa.
"Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Kepada majelis hakim, Ahmad Riyadh mengaku tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil saat memberikan keterangan di penyidikan. Halaman all [599] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ahmad Riyadh mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal itu disampaikan Ahmad Riyadh saat dihadirkan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.
Pencabutan ini disampaikan Ahmad Riyadh yang juga Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu setelah dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekarang simpel saja pertanyaannya, uang itu apakah saudara serahkan ke Gazalba Saleh?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
“Tidak saya serahkan, untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba,” jawab Ahmad Riyadh.
Atas jawaban tersebut, jaksa lantas menyinggung BAP Ahmad Riyadh saat proses penyidikan. Namun, pengacara asal Surabaya itu menyatakan mencabut keterangan yang telah disampaikan.
“Keterangan saudara di BAP apa?” sentil jaksa.
“Itu yang akan saya cabut,” kata Ahmad Riyadh.
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami pencabutan keterangan tersebut.
"Ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?" tanya hakim Fahzal.
Kepada majelis hakim, Ahmad Riyadh mengaku tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil saat memberikan keterangan.
"Saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga," kata Riyadh.
"Apakah Saudara di bawah tekanan?" tanya hakim melanjutkan.
"Tekanannya bukan fisik Yang Mulia," jawab Riyadh.
Hakim meminta jaksa membacakan BAP Ahmad Riyadh nomor 10. BAP itu menerangkan adanya pemberian uang ke Gazalba senilai SGD 18.000 atau setara Rp 200 juta di Hotel Sheraton, Surabaya.
Uang ratusan juta ini disebut berasal dari terdakwa Jawahirul Fuad, pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya yang terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Jaksa membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Juanda, Surabaya sebagaimana yang diungkap Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19.
"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa.
"Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh.
"Alasannya?" tanya jaksa.
"Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh.
"Enggak pernah ada?" cecar jaksa.
"Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh, Riyadh akan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat.
"Betul, jaksa menghadirkan Ahmad Riyadh," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan agenda, sidang hakim agung nonaktif MA itu bakal digelar ruang Prof Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
Wahyu mengungkapkan, perkara itu bermula ketika Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Juwahirul divonis satu tahun bui dalam perkara pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Karena kalah di pengadilan tingkat dua, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Muhammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi pada MA.
Hani kemudian membawa Fuad bertemu pengasuh Pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.
Kiai Agoes kemudian menghubungkan Fuad dengan pengacara bernama Ahmad Riyadh. Ketika ditemui Fuad dan Hani, pengacara ini kemudian membantu memeriksa perkara di MA.
Ahmad Riyadh lantas mengetahui bahwa perkara kasasi Fuad ditangani Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Pengacara yang berkecimpung di dunia olahraga ini lantas menjembatani pengurusan perkara Fuad dengan Gazalba Saleh.
“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000 untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba),” akta jaksa Wahyu.
Pada akhir Juli 2022, Fuad memberikan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ahmad Riyadh di kantor hukumnya di Wonokromo, Surabaya.
Ia kemudian bertemu Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers untuk menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.
Beberapa waktu kemudian, di kantor MA, Jakarta Pusat, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, agar membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan “Kabul Terdakwa”.
“Meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa,” tutur Wahyu.
Resume itu kemudian menjadi dasar Gazalba dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad. Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA. Majelis kasasi mengabulkan permohonan terdakwa.
“Pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan, masih pada September 2022, Ahmad Riyadh menyerahkan uang 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya.
Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta yang dibayarkan Fuad beberapa waktu sebelumnya. Pada bulan yang sama, Ahmad Riyadh juga meminta Rp 150 juta kepada Fuad. Permintaan itu pun dipenuhi.
Dengan demikian, Jaksa KPK menduga secara keseluruhan Gazalba bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi Rp 650 juta.
“Terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000 merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyadh,” kata Wahyu.
Atas tindakannya, Gazalba bersama Ahmad Riyadh diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.