Belum lama ini keadilan seperti serpihan harapan yang diperjuangkan oleh semua elemen masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan membuktikan bahwa lembaga tersebut kini telah mengalami kemerosotan. Padahal Lembaga peradilan tidak didesain dengan logika keterwakilan. Independensi peradilan bukan hanya terbatas pada keistimewaan yang telah diberikan, melainkan manifestasi bagi warga negara untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan adil.
Peradilan yang bersih dan adil seakan-akan menjadi tanggung jawab mutlak dan sepenuhnya bagi seorang hakim. Sehingga acap kali berbagai putusan yang tidak sesuai pinta malah dibantai oleh masyarakat. Nomenklatur “Hakim” bukan hanya sebagai corong penegak hukum tetapi juga representasi nilai kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum. Oleh karena itu, masyarakat sejatinya perlu memberikan ruang jaminan proteksi terhadap hakim dalam penegakan kemandiriannya.
Isu beringas masyarakat dalam mengobrak-abrik ruang peradilan yang suci sering kali tersingkirkan oleh isu perbuatan oknum pejabat yang katanya memberikan keadilan melalui RUU yang lebih ‘seksi’ daripada mengerubuti pudarnya muruah peradilan dan kehakiman. Seperti kasus ricuhnya proses peradilan saat sidang perkara MRS yang justru dipicu oleh penasihat hukum yang melayangkan protes kepada hakim. Bukankah semua pihak wajib menghormati pengadilan dan hakim serta menjaga tata tertib persidangan? Berarti dalam hal ini telah terjadi PMKH dalam sidang perkara tersebut. Namun sebelum menjelajah lebih jauh, apa PMKH itu?
Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim, PMKH atau Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim merupakan perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa ketika hakim direndahkan, sering kali ini merupakan bentuk resistensi terhadap kekuasaan diskursif yang dirasakan tidak adil. Terdapat setidaknya tiga poin kenapa masyarakat masih abai terhadap kesucian ruang peradilan.
Pertama, minimnya penegakan hukum. Oknum pejuang keadilan oleh penegak hukum justru telah menjadi pelopor pemerkosa keadilan dan konstitusi negara. Sehingga masyarakat pun tidak lagi mempercayai ruang suci peradilan. Kedua, acuhnya masyarakat. Tindakan apatis masyarakat terhadap isu pudarnya keadilan mendeklarasikan bahwa situasi dan kemungkinan PMKH akan terus terjadi. Ketiga, pengaruh kepentingan pribadi. Hal ini menjadi jalan tol bagi oknum hakim untuk membuat kemerosotan dalam sistem hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Oleh karena itu, diperlukan peran bersama untuk dapat mencegah perbuatan PMKH ke depannya. Sinergi semua pihak harus menjadi fondasi utama. Perbuatan PMKH merupakan cermin dari lemahnya penghargaan kita terhadap keadilan dan integritas hukum. Saatnya kita bergerak bersama untuk menghentikan dan memastikan bahwa kehormatan dan keluhuran hakim tetap terjaga baik di dalam maupun di luar persidangan.