KOMPAS.com - Balai Taman Nasional (TN) Karimunjawa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengumumkan penetapan tarif masuk terbaru via Instagram resmi @btn_karimunjawa.
Tarif masuk TN Karimunjawa terbaru ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Harga tiket masuk TN Karimunjawa ini berlaku mulai Rabu (30/10/2024) dengan kenaikan hingga 100 persen.
Tarif masuk TN Karimunjawa 2024
Wisatawan nusantara (wisnus):
- Mulai Rp 10.000 per orang per hari kerja
- Mulai Rp 15.000 per orang per hari libur
Wisatawan mancanegara (wisman):
- Mulai Rp 150.000 setiap hari
Tarif masuk TN Karimunjawa ini sudah termasuk aktivitas snorkeling, pengamatan hidupan liar di Penetasan Semi Alami Penyu (PSA), dan trekking mangrove.
Tarif tiket masuk TN Karimunjawa sebelumnya
Shutterstock/Ari Wid Pemandangan alam laut di Pulau Karimunjawa, termasuk kawasan Taman Nasional Karimunjawa.Sebelumnya, tarif masuk TN Karimunjawa ditetapkan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada KLHK.
Wisnus:
- Mulai Rp 5.000 per orang per hari kerja
- Mulai Rp 7.500 per orang per hari libur
Wisman:
- Mulai Rp 150.000 per orang per hari kerja
- Mulai Rp 225.000 per orang per hari libur
Menyelam (scuba diving):
Snorkeling:
Trekking mangrove:
PSA:
Memancing:
Berkemah: