JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) Para Wijayanto berharap semua organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia bisa menerima anggota JI yang ingin bergabung.
Adapun organisasi teror ini telah membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
"Jadi dari kami harapannya, berharap dari semua pihak, semua organisasi yang ada di Indonesia ini, yang bersifat ke-Islam-an, bisa menerima eks anggota JI, bisa ikut membantu dalam proses integrasi eks anggota JI ini," ujar Para Wijayanto dalam wawancara eksklusif bersama Kompas di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Para Wijayanto menjelaskan, para mantan anggota JI memiliki potensi yang harus disalurkan, sehingga perlu diberi jalan untuk menuju ormas Islam.
Dia pun menegaskan niat mereka tulus. Jika ada oknum, kata Para Wijayanto, oknum itu bukanlah representasi JI.
"Kalau ada orang yang mengatasnamakan JI ya itu namanya oknum," ucapnya.
Lalu, Para Wijayanto meyakini keputusan Ji untuk membubarkan diri dan bergabung ke ormas Islam merupakan keputusan berdasarkan ilmu.
Dia menyebut para mantan anggota JI akan menghabiskan sisa hidup untuk beramal soleh.
"Kita berharap sisa hidup kita bisa kita gunakan untuk beramal soleh. Makanya kita berharap semua pihak ikut membantu proses integrasi ini, sehingga betul-betul menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia, bagi negeri yang kita cintai ini, dan kita siap membela NKRI," jelas Para Wijayanto.
Dalam kesempatan yang sama, pendiri JI Abu Rusydan menegaskan, kegiatan mantan anggota JI yang tidak melanggar hukum di bidang pendidikan dan dakwah perlu diteruskan.
Menurutnya, yang terpenting para mantan anggota JI tidak lagi mengadakan pelatihan secara sembunyi-sembunyi dan melaksanakan aksi intelijen yang bisa melanggar hukum.
"Terserah mereka mau bergabung dengan Muhammadiyah, NU, Persis, atau mereka mendirikan kelompok sendiri, tidak ada masalah," papar Abu Rusydan.
Abu Rusydan berpesan, jika ada eks anggota JI yang melanggar hukum saat bergabung ormas Islam atau membangun sendiri ormasnya, maka kegiatan itu harus dihentikan.
"Yang paling penting adalah yang masih kita ragukan, apakah ini melanggar peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia atau tidak, itu yang harus didialogkan, harus ditanyakan kepada aparat keamanan dalam hal ini adalah melalui Densus 88," katanya.
"Kan Densus insyaallah juga akan tulus hati dalam masalah ini. Kami sudah menjajaki sekian lama. Dia akan memberikan apa adanya kepada kita. Kita tidak perlu ragu dalam masalah ini, insyaallah," imbuh Abu Rusydan.