Sertifikasi terhadap kawasan kampung adat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah. Halaman all [406] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua di antara ke-12 Sertifikat Tanah Elektronik yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi beberapa waktu lalu, merupakan sertifikat untuk Kampung Adat Kranggan.
Sertifikasi terhadap kawasan kampung adat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.
Bahrun (29) anak dari Kolot Kisan, sebutan bagi Tetua Adat Kranggan mengungkapkan harapannya setelah mendapatkan sertipikat untuk Kampung Adat Kranggan.
Dia ingin mengembangkan kampung adatnya menjadi cagar budaya yang terbuka untuk dikunjungi wisatawan.
“Alhamdulillah, senang sekali ya. Ini adalah kehormatan buat kami. Ke depannya, nanti kita akan kelola rumah adat ini menjadi salah satu cagar budaya dan destinasi wisata yang ada di Kota Bekasi," kata Bahrun sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/8/2024).
Bahrun menambahkan, pengelolanya dari masyarakat kampung adat sehingga nantinya akan menjadi pariwisata berbasis masyarakat.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa didorong oleh sarana prasarana yang memadai," tambah Bahrun.
Kampung Adat Kranggan yang sudah eksis sejak abad ke-15 ini terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Meski berada di pinggir kota metropolitan dengan pembangunan pesat, Kampung Kranggan masih mampu mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.
Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun-temurun.
Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bahrun mengaku pengurusan sertifikat sulit untuk dilakukan.
Hingga pada tahun 2023, Museum dan Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi dan 1.125 meter persegi tersebut akhirnya disertipikatkan dan diterbitkan Sertifikat Tanah Elektroniknya.
“Selama ini kita memang menunggu dan menunggu. Pada tahun 2000-an masyarakat Kampung Kranggan mencoba membuat sertifikat, namun sulit. Tapi, Alhamdulillah ada PTSL, sertifikatnya kita dapat sekarang. Luar biasa,” puji Bahrun.