JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen menyangkut pengadaan bantuan sosial Bantuan Presiden (Bansos Banpres) dalam surat elektronik atau e-mail.
Bansos Presiden tersebut digelontorkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19 di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah mendalami dokumen itu kepada seorang saksi dari perusahaan yang diduga terkait perkara ini.
“Dipanggil penyidik untuk hadir terkait dokumen e-mail proses pengadaan Bansos Banpres,” kata Tessa saat dihubungi, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, saksi tersebut bernama Noor Rachmat (NR).
Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), salah satu bekas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun demikian, tidak ada informasi lebih lanjut dari pihak KPK menyangkut isi dokumen dimaksud.
Sejauh ini, KPK telah mengungkap nilai kontrak pengadaan Bansos Presiden itu mencapai Rp 900 miliar. Angka tersebut merupakan biaya dari pengadaan tahap 3, 5, dan 6.
Total Bansos Banpres dari tiga tahap pengadaan Banpres itu 6 juta paket.
“Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp 900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” tutur Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren.
Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Distribusi itu dilaksanakan oleh PT BGR selaku perusahaan logistik.
Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120.