Sebelum kasus Tom Lembong mencuat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat pernah menerbitkan hasil pemeriksaan terkait kejanggalan impor gula tahun 2015-2017. [941] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula berujung polemik.
Muncul tudingan tentang kriminalisasi meskipun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Polemik semakin kencang pasca penyidik Kejagung mengakui belum menemukan aliran uang korupsi impor gula ke kantong Tom Lembong. Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa korupsi tidak melulu terkait aliran uang, apalagi jika kasusnya terkait dengan kebijakan.
"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Di sisi lain, Bisnis pernah mencatat bahwa, indikasi kejanggalan dalam proses penerbitan izin importasi gula sejatinya telah menjadi sorotan sejak tahun 2017 lalu.
Pada waktu itu, Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK dalam pemeriksaan Semeter 1/2017 menemukan sejumlah kejanggalan baik itu untuk importasi gula kristal putih alias GKP maupun gula kristal mentah atau GKM.
Pertama, jumlah alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih tahun 2015-semester 1 2017 yang ditetapkan dalam persetujuan impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Kedua, persetujuan impor terhadap 1,69 juta ton selama tahun 2015-semester 1/2017 tidak melalui rapat koordinasi. Ketiga, penerbitan gula kristal mentah alias GKM kepada PT AG dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.
Ilustrasi gula impor
Sementara itu, pihak Kejagung menyebut perkara Tom Lembong terkait dengan pemberian izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.
Akan tetapi, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.”
Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Padahal, menurut versi Kejagung, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Tidak hanya itu, izin industri 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.
Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar. Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut. Dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 miliar.
“Ada dua alat bukti lalu apa yang menjelaskan itu tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi disitu sudah diperiksa. Kemudian ada surat ya ada keterangan ahli yang semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan," tegasnya.
Dukungan & Perlawanan Tom Lembong
Sementara itu, kubu Tom Lembong menyiapkan langkah untuk melawan Kejagung. Mereka bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel atas kasus importasi gula hari ini, Selasa (5/11/2024).
"Iya, hari ini jam 10.00 WIB [mengajukan praperadilan] di PN Jakarta Selatan," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Ari mengaku bahwa dirinya sudah mengantongi banyak bukti ihwal tidak sahnya penetapan mantan Mendag 2015-2016 itu sebagai tersangka. "Sudah banyak [bukti soal tidak sahnya penetapan sebagai tersangka]," ungkapnya.
Eks Mendag Thomas Lembong
Disisi lain, dukungan terhadap Tom Lembong mengalir dari para koleganya. Politikus Anies Baswedan menyinggung tentang negara kekuasaan saat merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula.
Anies semula menyebut tentang kedudukan Indonesia dalam UUD 1945. Dia ingin melihat apakah negara ini masih menerapkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) atau negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid," ujar Anies dalam cuitan di akun X resminya, Rabu lalu.
Anies dan Tom Lembong memiliki hubungan dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye pada Pilpres 2024. Anies sangat terkejut ketika mendengar kabar Tom Lembong menjadi tersangka. Kendati demikian, sebagai warga negara dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," tutur Anies.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sedih mendengar penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016.
Thomas atau Tom Lembong memiliki hubungan dekat dengan Cak Imin. Dia adalah bagian dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) saat Pilpres 2024 lalu. "Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujarnya.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024). Halaman all [542] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatannya.
Menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, pemeriksaan selama 10 jam tersebut terutama berfokus pada dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.
“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari Yusuf Amir, di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ari menjelaskan, Thomas Lembong telah menegaskan bahwa semua surat tersebut telah melalui proses yang berjenjang di Kementerian Perdagangan, dari level staf hingga ke rapat-rapat koordinasi yang melibatkan Menko.
“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.
Ari menekankan, kebijakan terkait impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong adalah tindak lanjut dari kebijakan menteri sebelumnya.
“Surat-surat yang masuk ke beliau mereferensi surat-surat dari menteri sebelumnya. Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya,” jelasnya.
Ari memastikan bahwa pemeriksaan pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi.
Menurutnya, penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana.
“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.
Ari juga menyampaikan bahwa kliennya merasa yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar dan tanpa ada kepentingan pribadi.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.
Rencananya pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi impor gula akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024).
Sebagai informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surya Paloh terkejut Kejagung tiba-tiba menangkap Tom Lembong atas kasus impor gula 2015. Padahal, banyak kasus terkini yang perlu ditangani. Halaman all [620] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengakui dirinya terkejut dan prihatin atas penangkapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015 silam.
"Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai ketum Partai Nasdem," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
"Tapi enggak ada angin, enggak ada hujan, tiba-tiba ada (kasus) Tom Lembong. Kita juga terkejut itu," sambung Paloh.
Surya Paloh menuturkan, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah lama, yakni terjadi pada tahun 2015. Barangkali kata dia, banyak pihak yang sudah lupa.
Ia menyatakan, lebih mengapresiasi kasus-kasus baru yang ditangani Kejagung.
Misalnya temuan dana Rp 1 triliun yang ditemukan di kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Begitu pula penangkapan sejumlah hakim yang diduga berkonspirasi meloloskan suatu perkara.
"Saya pikir begitu banyak masalah yang harus kita selesaikan. Prioritas utama tentu kita harapkan kasus-kasus yang cukup aktual, yang memang perlu kita apresiasi. Saya pikir kita apresiasi itu," ucap Paloh.
Paloh bilang, kasus-kasus itu berbeda dengan kasus Tom Lembong layaknya petir di siang bolong. Menurut Paloh, mencari masalah dari kejadian masa lalu adalah bentuk pesimisme.
Padahal, pemerintahan baru harusnya membentuk kepercayaan diri atau confident.
"Kita mau membesarkan hati kita semua, ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya, membangun confidence itu penting, bukan membangun pesimisme. Kalau cari masalah masa lalu, itu barangkali lebih ke pesmisme bukan optimisme," tandasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Penetapan tersebut terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.
Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Penetapan Tom sebelumnya dikomentari pula oleh Anies Baswedan. Diketahui, Tom merupakan Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
Anies menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam akun X-nya, @aniesbaswedan.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies, Rabu (30/10/2024).
Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa menteri perdagangan atau bekas mendag dalam kasus importasi gula yang menyeret Tom Lembong.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyidikan pada Mendag periode 2015-2016.
"Ya jadi sekarang kita fokus pada 15-16, nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju kesana [periksa Mendag atau eks Mendag], ya, sabar." ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024) malam.
Dengan demikian, kata Qohar, saat ini penyidikan importasi gula akan berfokus di era Mendag yang dipimpin Tom Lembong.
Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini tengah mengusut aliran dana dugaan korupsi kasus importasi gula ini ke sejumlah pihak baik termasuk Tom Lembong.
"Ya inilah [aliran dana ke Tom Lembong] yang sedang kita alami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (29/10/2024). Adapun, perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.