Bantuan pembelian motor listrik nampaknya tidak berlanjut. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum bisa memastikan program subsidi tersebut berlanjut pada 2025 mendatang.
Subsidi motor listrik diberikan untuk satu kali pembelian dengan satu nomor induk kependudukan yang sama. Ada kuota 50.000 unit yang disediakan untuk tahun 2024.
Berdasarkan data situs jejaring Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), sisa alokasi anggaran 2024 mencapai 0. Artinya kuota subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit untuk periode 2024 sudah habis. Kemungkinan besar subsidi motor listrik tidak berlanjut pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Program motor listrik kan kita sama-sama tahu bahwa kuantitas yang ditetapkan pemerintah dan DPR 50 ribu unit," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dikutip dari CNBC, Rabu (23/10/2024).
Adapun program ini tidak akan berlanjut untuk tahun mendatang, melainkan hanya berlangsung di tahun 2022-2023 ini.
"Kita lihat tahun depan tuh nggak ada," kata Agus. Dia masih berharap agar program ini berlanjut di tahun depan.
"Kalau ditambah kami kementerian (Perindustrian) menyambut dengan baik, kalau memang penambahan atau penyediaan anggaran motor listrik bisa juga untuk tahun depan," ujar Agus.
Dalam situs SISAPIRa, per Kamis (24/10/2024), total alokasi anggaran yang masih tersedia 2024 sebesar 0. Lalu total unit kendaraan yang diterima masyarakat mencapai 60.813 unit, sedangkan yang telah tersalurkan pada 2023 mencapai 11.532 unit.
Lebih lanjut, saat ini 7.428 masyarakat yang masih dalam proses pendaftaran, lalu ada 4.323 transaksi yang tengah dalam proses verifikasi, dan sebanyak 49.062 yang telah tersalurkan.
Industri sepeda motor listrik berharap kebijakan subsidi untuk motor listrik dilanjutkan. Saat ini, kuota subsidi motor listrik di Indonesia sudah habis. Wilson Teoh, Wakil Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap industri sepeda motor listrik.
"Sehingga untuk ke depannya kami sangat mengharapkan untuk bantuan pemerintah ini masih bisa dilanjutkan kembali ke tahun-tahun berikutnya," kata Wilson dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait BBM bersubsidi pada 1 September 2024. Hal tersebut diamini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
"1 September, kami kan harus sosialisasi dulu," ungkap dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Diharapkan, program subsidi ini tepat sasaran.
"Ya sedang disiapkan lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya. Ya dua-duanyalah (Pertalite dan Solar subsidi), yang penting tepat sasaran," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan setelah selesai semuanya.
Rachmat mengatakan aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Rachmat menyampaikan tidak ada perubahan harga maupun akses bagi masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, seperti kendaraan roda dua, nelayan, maupun transportasi umum.
Rachmat menjelaskan, model subsidi BBM selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang yang mampu. Rachmat menyampaikan orang dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan mendapat lebih banyak menggunakan subsidi BBM mengingat jumlah kendaraan maupun jenis kendaraan yang lebih banyak ketimbang orang yang tidak mampu.
Rachmat mengatakan jumlah subsidi solar tercatat sebesar Rp 8.000 per liter atau lebih besar dari subsidi bensin yang sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per liter. Berdasarkan kajian, sambung Rachmat, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih rendah dibandingkan subsidi BBM oleh pengendara kendaraan roda dua atau mobil, baik jenis bensin maupun diesel.