JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam mengawal eksekusi pemberantasan mafia tanah.
Pertemuan antara Nusron dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, untuk membahas strategi bersama dalam menangani kejahatan di bidang pertanahan.
"Kami dari Kementerian ATR BPN datang untuk berkoordinasi tentang isu-isu strategis kejahatan pertanahan, termasuk yang disebut sebagai mafia tanah," ujar Nusron.
Nusron menambahkan, dalam memberantas mafia tanah, fokus utama adalah memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat yang bersengketa maupun bagi investor.
"Kepastian hukum ini diperlukan agar investor yang datang ke sini mau berusaha dan beraktivitas ekonomi dengan nyaman, tanpa terganggu oleh ulah-ulah mafia tanah yang setiap hari mencoba menggugat status pertanahannya," jelas Nusron.
Dia juga menegaskan pentingnya dukungan dari kepolisian, yang memiliki dimensi hukum dan pengamanan.
“Kami butuh dua-duanya, yaitu hukum dan pengamanannya,” ujar dia.
Sebagai langkah dukungan, pihak Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN akan membentuk satuan tugas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Polri akan segera membentuk satgas bersama untuk mendukung kebijakan yang diinisiasi oleh Menteri ATR.
“Kami akan support penuh dan segera membentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari Menteri ATR,” kata Listyo.
KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024).
Listyo menerangkan komitmen Polri untuk mendukung berbagai program dan kebijakan Menteri ATR yang telah mendapatkan instruksi khusus dari Presiden.
"Kita akan mendukung kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bersengketa terkait hak keperdataan, baik itu antar korporasi maupun antara masyarakat dan pihak-pihak tertentu," ujar Listyo.
Terduga mata-mata Tiongkok dan pelaku kejahatan sindikat kejahatan dari Filipina Alice Guo ditangkap di Tangerang pada hari Selasa, 3 September 2024 pukul 11:58 [331] url asal
Tangerang: Terduga mata-mata Tiongkok yang juga merupakan Mantan Wali kota Bamban Negara Filipina, Alice Guo; telah ditangkap di Tangerang pada hari Selasa, 3 September 2024 pukul 11:58 siang WIB.
"Perkembangan ini sudah diverifikasi oleh Dinas Imigrasi kami, yang telah mengkonfirmasi bahwa Guo sekarang dalam penahanan kepolisian Indonesia," ujar Departemen Pengadilan Filipina, dilansir dari Al-Jazeera.
Mantan Wali Kota tersebut telah melarikan diri selama berminggu-minggu dari pihak berwajib Filipina, yang telah mengejar Alice mendatangi 4 negara, sejak dia menghilang karena investasi yang dilakukan atas tuduhan aktivitas kejahatannya. Melansir Al-Jazeera, Pihak Penegak Hukum, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC) Filipina telah bergabung dengan menuduh Alice dan 35 orang lainnya atas tuduhan pencucian uang. AMLC telah menuduh Alice dan rekan-rekannya telah mencuci uang lebih dari 100 juta pesos atau sekitar 27,3 miliar rupiah dari aktivitas kejahatan mereka.
Melansir BBC, Alice juga telah dituduh melindungi pusat penipuan dan sindikat perdagangan manusia yang menyamar sebagai bisnis judi online di kota Bamban.
Guo menyatakan bahwa dia merupakan warga kelahiran Filipina, namun tim investigasi menemukan bahwa sidik jarinya cocok dengan warga kebangsaan Tiongkok bernama Guo Hua Ping dan dia dituduh sebagai mata-mata Tiongkok diatas tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas kejahatan. Alice menolak tuduhan tersebut dan menyebut bahwa dia korban "tuduhan keji".
Pihak berwajib memulai investigasi terhadap aktivitas Alice pada bulan Mei, 2 bulan setelah pihak berwajib menggerebek Kasino di kota Bamban dan menemukan apa yang mereka sebut sebagai aktivitas penipuan yang dilakukan di fasilitas yang dibangun di tanah yang dimiliki Wali Kota.
Penemuan tersebut, menimbulkan amarah publik Filipina dan menarik perhatian komunitas internasional. Alice yang telah kehilangan jabatannya sebagai Wali Kota, kabur dari Filipina pada bulan Juli, mengunjungi negara Malaysia, Singapura, dan Indonesia.
Presiden Ferdinand Marcos Jr sejak penemuan tersebut melakukan pelarangan terhadap operator game online atas kecurigaan hubungan mereka dengan organisasi kejahatan.
Melansir BBC, Marcos menyebut penahanan Alice sebagai "peringatan untuk mereka yang ingin menghindari keadilan".
Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK per 1 Agustus 2024. Bagaimana bagi pemohon SKCK dengan BPJS non-aktif? Halaman all [444] url asal
KOMPAS.com - Per 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan SKCK tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, dituliskan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS-nya non-aktif, bisa mengaktifkannya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat administrasi penerbitan SKCK terbaru?
Persyaratan penerbitan SKCK
Merujuk Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah syarat administrasi penerbitan SKCK sebagai berikut:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, maka wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.
Dijelaskan bahwa tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dalam bentuk hasil tangkapan layar kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, bila status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif
Hal yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif salah satunya dikarenakan adanya tunggakan iuran.
Terlambat membayar iuran bulanan membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.
Bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, dapat melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu.
Pelunasan pembayaran tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan metode mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Pendaftaran REHAB bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau care center 165. Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibaca di sini.