#30 tag 24jam
Remaja Dikasih Alat Kontrasepsi? ini Sikap Nasyiatul Aisyiyah
Nasyiatul Aisyiyah tolak remaja dapat alat kontrasepsi. [841] url asal
#kontrasepsi #penyediaan-kontrasepsi #kontrasepsi-anak-sekolah #soal-alat-kontrasepsi #siswa-disediakan-alat-kontrasepsi #sediakan-kontrasepsi #alat-kontrasepsi-bagi-siswa #nasyiatul-aisyiyah #muhamm
(Republika - Khazanah) 09/08/24 07:00
v/13883409/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul 'Aisyiyah (PP NA), Ariati Dina Puspitasari menanggapi kontroversi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang paling membuat kontroversi menurut kami ada di Pasal 103 Ayat 4 poin E," kata Ariati kepada Republika, Kamis (8/8/2024).
Ia mengatakan, Pimpinan Pusat Nasyiatul 'Aisyiyah mencermati bahwa Pasal 103 Ayat 4 Poin E tersebut tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seperti yang diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
"Ketika bicara kesehatan reproduksi maka otomatis akan memasukkan bahasan alat kontrasepsi. Namun, perlu penempatan yang tepat sehingga tidak menjadikan polemik," ujar Ariati.
Ariati menegaskan, menjadi sangat polemik karena penyediaan alat kontrasepsi terdapat dalam pasal yang mengatur kesehatan reproduksi pada usia sekolah atau remaja. Sebaiknya pemerintah mengupayakan dengan sangat optimal ayat 4 pada empat poin di atas sebelum menyediakan alat kontrasepsi. Maka membangun kesadaran remaja lebih komprehensif untuk menunda seksual aktif dan fokus pada perencanaan masa depan.
"Sebab Nasyiatul Aisyiyah percaya bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi harus disesuaikan dengan siklus hidup manusia dan kebutuhannya," ujar Ariati.
Ariati menegaska, maka dari itu memastikan negara hadir dalam memberikan KIE secara komprehensif seperti pada poin, (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, dan (d) konseling. Layanan tersebut harus lebih dahulu dimaksimalkan dengan sangat ramah remaja usia sekolah.
Untuk memperdalam penjelasan kementerian Kesehatan (Kemenkes), ia mengatakan, Nasyiatul Aisyiyah akan menggelar diskusi dengan menghadirkan Kemenkes, BKKBN, Kemendikbud Ristek terkait polemik pasal 103 Ayat 4 Poin E pada PP Nomor 28 Tahun 2024.
Untuk diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, (d) konseling, dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.
Poin (e) yakni penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi. Hal ini juga yang menjadi alasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengusulkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 direvisi atau dicabut.
"Revisi atau cabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama," kata Kiai Cholil kepada Republika, Selasa (6/8/2024)
Menurut Kiai Cholil, menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis. Tapi itu abai menurut agama.
Ia menegaskan, semua agama melarang berzina, begitu ruh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab tidak ada agama yang memperbolehkan seks bebas.
"Akhir-akhir ini terasa banyak kebijakan publik dari pemerintah yang minim melibatkan partisipasi publik dan acap kali mengusik keimanan dan keagamaan umat," ujar Kiai Cholil.
Sebelumnya, diberitakan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai kebablasan. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai “lampu hijau” dari negara untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik.
“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Senin (5/8/2024).
Huda memahami PP 28/2024 terutama pada Pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja bertujuan untuk melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka. Dalam pasal tersebut disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lihat halaman berikutnya >>>
“Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” ujar Huda.
Huda mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar ini. Kapan waktu diberikan, dalam kondisi apa, atau siapa yang berhak memberikan alat kontrasepsi ini.
“Jadi ini pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” katanya.
Politikus PKB ini menyarankan agar upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja ditekankan pada upaya preventif dengan memberikan informasi serta edukasi bahaya seks bebas. Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud Ristek bisa bekerja sama menyusun satu modul bersama sebagai acuan pemberian informasi serta edukasi bahaya seks bebas tersebut.
“Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis. Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstrakurikuler harus diarahkan ke ikhitiar tersebut,” ujar Huda.
Polemik PP 28/2024, Dewan: Opo Yo Kemenkes Mau Kasih Kondom ke Anak Sekolah?
Eddy menyinggung, aturan itu diteken saat masa reses DPR. [492] url asal
#alat-kontrasepsi-pelajar #siswa-diberi-alat-kontrasepsi #alat-kontrasepsi-bagi-siswa #alat-kontrasepsi #kontrasepsi-anak-sekolah #sediakan-kontrasepsi #penyediaan-kontrasepsi-bagi-pelajar #kontrasep
(Republika - News) 06/08/24 20:25
v/13550467/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengkritisi pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Edy ingin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipanggil ke Parlemen guna menjelaskan duduk perkaranya.
Edy menyebut Komisi IX bakal mengupayakan pemanggilan Kemenkes guna memberi penjelasan soal PP kesehatan itu. Edy menyinggung aturan itu diteken saat masa reses anggota DPR RI.
"Oh pasti (Kemenkes dipanggil DPR), karena peraturan pemerintah ini ditandatangani pada saat kami reses maka kami akan mengusulkan pada pimpinan pada saat Rapat dengan Kemenkes tentu akan membicarakan itu," kata Edy kepada wartawan di kompleks Parlemen, Selasa (6/8/2024).
Edy menegaskan penyediaan alat kontrasepsi seperti diatur dalam PP Kesehatan malah memantik kontroversi. Karena itu, Edy mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya konsep jelas soal ini.
"Pada rapat ke depan bagaimana bentuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah remaja ini yang tanda tanya. Opo yo Kemenkes mau kasih kondom ke anak sekolah terus dia dibagi? Kan kita tidak tahu semua nih seperti apa konsepnya," ujar Edy.
Selain itu, Edy memantau kondom sebenarnya telah dijual bebas di toko swalayan modern. Karena itu, politisi PDIP itu mengingatkan pentingnya edukasi terhadap generasi muda supaya tidak terjerat seks bebas.
"Tetapi toh sekarang kondom banyak tuh di Indomaret jadi anak-anak saya kira mudah mengakses dan mudah memperoleh. Karena itu kita harus banyak membuka diri untuk seksualitas terutama untuk anak dan remaja sedini mungkin sehingga mereka paham apa itu arti seksualitas," ujar Edy.
Edy juga menegaskan agar generasi muda wajib dilindungi dari seks bebas. "Sehingga mereka tidak jatuh dalam free sex lalu pernikahan dini karena hamil duluan ini semua merusak generasi yang akan datang," ujar Edy.
Penjelasan Kemenkes..
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi terkait pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangannya pada Selasa (6/8/2024).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” lanjut Syahril.
Syahril menegaskan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. "Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja," ujar Syahril.
Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP 28/2024, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan."Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,"kata Syahril.