JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efek PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), emiten minuman beralkohol. Hal tersebut terungkap dari keterbukaan informasi STRK dalam menjawab permintaan penjelasan itu.
Saham STRK sendiri terpantau sejak akhir Januari 2024 sudah berada di Rp 50 alias gocap. Saham ini perdana listing per 10 Oktober 2023. Perseroan menggelar initial public offering (IPO) di Rp 100/saham. Saham STRK pernah menyentuh level tertingginya Rp 462 pada 15 November 2023.
Penerima manfaat akhir dari STRK adalah Christopher Sumasto Tjia.
Meski lama di gocap. Masih terdapat transaksi saham STRK. Misalnya pada 10 Juli saham ini ditransaksikan sebanyak 2,86 juta saham, frekuensi 67 kali, dan nilai transaksi 142,86 juta.
“Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07170/BEI.PP1/07-2024 tanggal null perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut,” ungkap Sekretaris Perusahaan STRK, Febriana Veronika Adam dalam keterbukaan informasi, Senin (15/7/2024).
Pertanyaan
Salah satu pertanyaan BEI adalah apakah perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
“Perseroan tidak mengetahui perihal adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, selain informasi pemegang saham dari daftar pemegang saham yang perseroan peroleh dari biro administrasi efek,” terang Febriana.
Selain itu BEI menanyakan apakah perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
“Hingga saat ini perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa,” ungkap Febriana.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News