JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan perundungan (bullying) dialami mendiang calon dokter spesialis, dr. ARL, di Universitas Diponegoro (Undip) semakin memanaskan perbincangan terkait kejahatan pemerasan di lingkungan akademik.
Praktik iuran sebesar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per semester diduga dilakukan para senior korbang telah memicu polemik.
Sejumlah pihak menyebut tindakan ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai hukum pidana.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan peristiwa ini dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para pelaku dapat dijerat karena melakukan pemerasan," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/9/2024).
Sanksi tindakan pemerasan dalam KUHP yang masih berlaku saat ini diatur dalam Pasal 368.
Isinya menyebutkan seseorang yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, baik berupa uang, barang, atau keuntungan lain, dapat dihukum hingga 9 tahun penjara.
Fickar menjelaskan, dalam kasus ini, ada kemungkinan para pelaku menggunakan otoritas atau kedudukan mereka untuk menekan korban memberikan iuran tanpa dasar hukum jelas. Korban pun tidak punya pilihan lain selain mematuhi permintaan tersebut.
Selain itu, kata Fickar, perbuatan itu juga berpeluang dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila memenuhi persyaratan delik.
"Jika dilakukan atas nama lembaga pendidikan, maka bisa dijerat sebagai praktik korupsi menyalahgunakan jabatan berdasarkan Undang-Undang Tipikor," ucap Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan atau bullying berupa iuran Rp 20-40 juta per semester di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi.
Pungutan itu mewajibkan mahasiswa baru PPDS Undip membayar iuran makan selama 1 semester atau 6 bulan.
Yan Wisnu mengakui pungutan uang dari junior itu digunakan untuk kebutuhan mahasiswa baru dan para seniornya selama menjalani PPDS di RSUP dr Kariadi.
Dia mengatakan, ada sekitar 7 sampai belasan mahasiwa baru yang masuk di PPDS Anestesi Undip setiap semester.
"Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi," ujarnya, dalam jumpa pers di Undip, Jumat (13/9/2024) pekan lalu.
Selain uang makan, iuran dari mahasiswa semester 1 itu digunakan untuk membayar operasional lainnya seperti menyewa mobil sampai membayar kos.
"Jadi mereka memenuhi kebutuhan manusiawi mereka cukup besar, kalau di sini untuk operasional mereka sewa mobil, menyewa kos dekat rumah sakit terkait dengan operasional. Anestesi antara 7-11 mahasiswa per semester, mereka menyampaikan ke tim investigasi, temuan yang signifikan itu," papar Yan.
Sementara itu, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mendesak aparat penegak hukum memproses semua pihak terlibat dalam praktik perundungan peserta program pendidikan calon dokter spesialis di Undip.
"Dalam pandangan kami, praktik perundungan pemalakan yang memicu korban depresi hingga bunuh diri merupakan tindak pidana yang harus disanksi maksimal," ujar Huda saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Huda menjelaskan, iuran Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per bulan yang harus disetor mahasiswa baru merupakan bentuk pemalakan.
Selain dijerat dengan Pasal 345 KUHP terkait dorongan orang untuk bunuh diri dengan ancaman 4 tahun, Huda menilai para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 terkait pemalakan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Huda juga mendorong pemberian sanksi akademi supaya para pelaku jera atas perbuatannya.
"Pendidikan tinggi yang harusnya melahirkan para cendikiawan ternyata justru menjadi tempat subur praktik perundungan yang merupakan dosa besar dalam pendidikan," ucap Huda.
Huda juga menganggap praktik perundungan terhadap calon dokter spesialis merupakan sebuah ironi karena pihak kampus dianggap tutup mata dan menganggap hal itu sebagai tradisi, sehingga berlangsung bertahun-tahun sampai dianggap sebuah kelaziman.