JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak menemukan kasus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menyerahkan tugas ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pelanggaran semacam itu tidak terjadi karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.
"Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas Pemilu secara melekat," kata Dody di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Dody menegaskan, penggunaan joki untuk coklit sudah dipastikan dilarang di wilayah manapun, termasuk di DKI Jakarta.
Sebab, Pantarlih dipilih untuk menentukan pemilih yang akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kalau hal gitu enggak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK. Dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan Pantarlih pada saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pilkada 2024 menggunakan tenaga joki dengan melimpahkan tugasnya ke orang lain.
Kasus joki Pantarlih terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan coklit dan uji petik Bawaslu NTB periode 28 Juni sampai 7 Juli 2024.