KOMPAS.com - Bagaimana aturan mengenai masa kerja PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK? Masa perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa kontrak PPPK paling singkat selama satu tahun.
Masa perjanjian kerja PPPK bagi jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen, ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN (aparatur sipil negara).
Lantas, bagaimana dengan perpanjangan masa kerja PPPK?
Perpanjangan masa kerja PPPK
Dituliskan bahwa masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan.
Masa kontrak PPPK bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun PPPK selama organisasi membutuhkan dan kompetensinya diperlukan.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” tulis BKN pada 9 Oktober 2023.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.
Perpanjangan masa kerja PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun.
Lalu, bagaimana dengan pengunduran diri sebelum masa kontrak atau masa kerjanya habis?
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi PPPK. Masa kerja PPPK. Perpanjangan masa kerja PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK.Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK
Bagi PPPK yang mengajukan permintaan mengundurkan diri atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja habis, disetujui apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
- Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Apabila permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
Perlu diketahui, batas usia pensiun PPPK yakni 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.
Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama.
Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.
Penetapan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
PPPK memperoleh hak cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak atas cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja.
Itulah rangkuman terkait masa kerja PPPK atau masa kontrak PPPK, perpanjangan, hingga pemutusan hubungan kerja PPPK.