JAKARTA, investor.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, mulai hari ini, 18 Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tertentu, masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang," kata Aqil di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan Aqil, dalam tahap awal, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan untuk produk pangan. Ketiga, jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan.
BPJPH Kemenag memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024 kemarin, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.
Untuk itu BPJPH menghimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id. Apabila nantinya belum juga bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.
Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut, mulai tanggal 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersertifikat halal atau belum. Pengawasan JPH dilaksanakan secara persuasif sesuai ketersediaan SDM Pengawas JPH di seluruh daerah.
Aqil mengatakan, sejalan dengan pengawasan ini, BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal.
“Jadi jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban atau persoalan administratif saja, tapi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasarnya," lanjut Aqil.
Dikatakan Aqil, saat ini produk halal sudah didorong oleh konsumen sebagai tren domestik maupun global, sehingga jangan sampai masyarakat kita justru mengonsumsi produk halal dari luar negeri.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News