KOMPAS.com - Ada setidaknya lima kriteria bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini yang bisa menggunakan hasil nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) tahun lalu.
Seperti diketahui, peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi boleh menggunakan hasil SKD CPNS 2023.
Hal tersebut tertuang dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Kriteria pelamar yang bisa pakai nilai SKD CPNS 2023
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
Melamar dengan NIK yang sama
Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024
Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
Bagi pelamar yang memilih menggunakan hasil SKD CPNS 2023, diberikan kesempatan konfirmasi secara online melalui portal SSCASN pada 18-28 September 2024.
Setelah waktu konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024.
Sebagai tambahan informasi, jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Itulah ulasan mengenai kriteria pelamar CPNS yang diperbolehkan menggunakan nilai SKD CPNS 2023.
Peserta CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi bisa menggunakan nilai SKD CPNS 2023. Simak informasi selengkapnya di sini. Halaman all [460] url asal
KOMPAS.com - Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan menggunakan nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) tahun lalu.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.
Kebijakan nilai ambang batas pengadaan PNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024, termasuk mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Aturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, juga diterbitkan kebijakan mengenai mekanisme seleksi CPNS yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Jenis kebutuhan CPNS 2024
Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk pengadaan PNS tahun 2024, akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Sebagai informasi, arah kebijakan pengadaan ASN 2024, akan fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN (honorer).
Pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital semaksimal mungkin.
Ditegaskan bahwa pengadaan ASN 2024 dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), serta tidak dipungut biaya apapun.