#30 tag 24jam
Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri sebut korban salah tangkap biasanya dapat ganti rugi. Itu ada di KUHAP. Pegi Setiawan bisa tuntut ganti rugi Halaman all [1,206] url asal
#ganti-rugi #vina-cirebon #kasus-vina-cirebon #pegi-setiawan #kasus-pembunuhan-vina-cirebon #pegi-setiawan-alias-perong-pembunuh-vina #praperadilan-pegi-setiawan #pegi-setiawan-bebas #putusan-praperadi
(Kompas.com) 09/07/24 06:07
v/10153239/
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Oleh karenanya, terhadap Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Menanggapi putusan bebas terhadap Pegi Setiawan, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Namun, menurut dia, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
Hanya saja, dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut. Melainkan, hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar.
Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan.
Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
- Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
- Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
- Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon;
- Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Minta ganti rugi Rp 175 juta
Namun, ditemui usai sidang pembacaan putusan praperadian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, bakal menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.
"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Senin.
Toni mengatakan, Pegi Setiawan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan. Padahal, dia selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurut dia, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.
Selain itu, dia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka. Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.
Aturan ganti Rugi
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh Kepolisian.
Hanya saja terdapat beberapa aturan yang mengikuti, seperti hanya bisa diajukan oleh seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana.
Kemudian, dapat diterapkan apabila keputusan pengadilan telah berkuatan hukum tetap. Dengan kata lain, bisa saja sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau tidak diajukannya banding.
Hak ganti kerugian bagi korban salah tangkap dituangkan dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.
Tuntutan ganti kerugian juga dapat diajukan oleh ahli waris yang bersangkutan kepada pengadilan yang berwenang mengadili, sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 Ayat (2).
Kemudian, dalam ayat (3) sampai (5) pasal yang sama mengatur perihal pengajuan dan pemeriksaan permintaan ganti rugi bisa diajukan melalui praperadilan.
Besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan paling banyak Rp 100 juta. Angka ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Namun, jika kekeliruan atau kesalahan penangkapan atau penahanan yang dialaminya mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian yang diterima adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta.
Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan kematian, maka besarnya ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.
Kemudian, diatur juga bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015.
Dalam hal perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan, ganti kerugian diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan. Demikian diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) PP Nomor 92 Tahun 2015.
Kemudian, terkait pemohonan rehabilitasi, seseorang bisa mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Pasal 97 Ayat 1 KUHAP berbunyi, “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Sementara itu, permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus oleh hakim praperadilan.
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas
Berita Populer Nasional 8 Juli 2024, KPK diminta jangan gentar tanggapi tantangan Megawati; Pegi Setiawan Bebas tapi kasus pembunuhan Vina masih... Halaman all [790] url asal
#kpk #megawati #kasus-harun-masiku #kasus-vina-cirebon #kasus-pembunuhan-vina #pegi-setiawan #kasus-pembunuhan-vina-cirebon #pegi-setiawan-alias-perong-pembunuh-vina #praperadilan-pegi-setiawan #pegi-s
(Kompas.com) 09/07/24 05:19
v/10153252/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri yang menantang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, untuk menghadap masih mendapat respons beragam dari publik.
Diketahui penyidik dari institusi Kepolisian berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) tersebut adalah salah satu penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristianto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang sudah hampir lima tahun berstatus buron pada 10 Juni 2024.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai, tidak ada yang salah jika Megawati meminta berpemu dengan AKBP Rossa Purbo.
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan berada di tangan pimpinan KPK untuk memberikan izin atau tidak. Sebab, Rossa sebagai penyidik bekerja berdasarkan surat perintah perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.
"Saya berharap permintaan tersebut akan disetujui oleh KPK karena pimpinan KPK yang akan memutuskan," kata Yudi Purnomo kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
1. Megawati Tantang Penyidik Menghadap, KPK Jangan Gentar
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini juga meyakini bahwa pertemuan Rossa dengan Megawati bisa meredam isu pencarian Harun Masiku yang bersifat politis.
Anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri ini pun mendorong pimpinan KPK untuk tidak gentar menerima permintaan Presiden RI ke-5 tersebut. Sebab, perkara yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak akan bisa tuntas jika Harun Masiku masih buron.
"Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Purbo Bekti penting untuk meredakan isu-isu bahwa perburuan Harun Masiku politis,” kata Yudi.
"Karena memang ini murni penegakan hukum, sebab kasus suap Komisioner KPU sampai kapan pun tidak akan selesai tanpa tertangkapnya Harun Masiku,” ujarnya lagi.
Yudi juga berpendapat bahwa permintaan Megawati supaya penyidik KPK menghadap jangan dianggap untuk kepentingan tertentu. Tetapi, pertemuan ini sebaiknya dianggap sebagai permintaan dari tokoh bangsa untuk memperjelas perkara Harun Masiku.
"Bahwa pernyataan Megawati agar AKBP Rossa bertemu dengan dirinya harus dianggap sebagai permintaan dari tokoh bangsa, mantan presiden RI," kata Yudi.
"Sehingga tidak perlu KPK takut bertemu karena anggapan conflict of interest jabatannya (Megawati) selalu Ketum Partai, namun cermin transparansi dan akuntanbilitas,” ujarnya lagi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. "Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas", 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus "Vina Cirebon"
Berita berikutnya yang banyak menjadi perhatian pembaca Kompas.com adalah dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memerintahkan agar Pegi Setiawan bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Namun, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, setidaknya ada empat hal yang harus didalami atau diusut tuntas merespons bebasnya Pegi Setiawan.
Di antaranya adalah nasib nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan ini dari awal.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” ujarnya.
Kemudian, bukti elektronik. Reza mendorong agar bukti percakapan atau komunikasi saat malam kejadian diusut lebih dalam.
“Saya mencatat, ada satu hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal,” kata Reza.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujarnya lagi.
Reza lantas menduga bahwa ditemukan bukti komunikasi via ponsel terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Oleh karenanya, bukti tersebut harus didalami untuk membuat terang kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.
"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
"Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas", 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus "Vina Cirebon"
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri sebut 4 masalah belum tuntas dari penyidikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Meski Pegi Setiawan sudah bebas Halaman all [1,071] url asal
#vina-cirebon #kasus-vina-cirebon #pegi-setiawan #kasus-pembunuhan-vina-cirebon #pegi-bantah-bunuh-vina-cirebon #pegi-setiawan-alias-perong-pembunuh-vina #kasus-pembunuhan-vina #pegi-setiawan-bebas
(Kompas.com) 08/07/24 11:28
v/10067485/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky belum tuntas dengan bebasnya Pegi Setiawan.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Namun, Reza Indragiri mengatakan, masih ada masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pertama, terkait dengan kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.
Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.
"Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.
"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.
Kedua, kondisi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual. Sehingga, Reza mengatakan, memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.
“Boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” katanya.
Ketiga, Reza menyebut, nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan ini dari awal.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” ujarnya.
Keempat, bukti elektronik. Reza mendorong agar bukti percakapan atau komunikasi saat malam kejadian diusut lebih dalam.
“Saya mencatat, ada satu hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal,” kata Reza.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujarnya lagi.
Reza lantas menduga bahwa ditemukan bukti komunikasi via ponsel terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Oleh karenanya, bukti tersebut harus didalami untuk membuat terang kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.
"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.
Vonis bebas Pegi
Sebagaimana diketahui, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan dengan termohon Polda Jawa Barat (Jabar).
Menurut hakim Eman Sulaeman, tidak ada bukti surat panggilan dari termohon terhadap pemohon sehingga pemohon tidak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim menyebut, termohon hanya mendatangi Ibu pemohon untuk menanyakan keberadaan pemohon.
Padahal, hakim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka diperlukan sebelum penetapan DPO sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
"Penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi antara rentang tahun 2016 sampai 2024 tidak sah secara hukum,” kata hakim Eman dalam sidang, Senin.
Kemudian, terkait penetapan tersangka terhadap pemohon Pegi Setiawan, hakim menilai bahwa tidak sah menurut hukum.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang cukup, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/puu/XII/2014 tertanggal 16 maret 2015, telah memberikan syarat tambahan bahwa selain dua alat bukti, harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Kecuali, perkara in absentia.
“Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan, tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyelidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, maka menurut hakim penetapan tersangka oleh termohon harusnya dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar hakim.
Penetapan Pegi sebagai tersangka dan kasus pembunuhan Vina
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tuga pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.