#30 tag 24jam
Tugas & Gaji KPPS Serta Jadwal Pilkada 2024, Hari Ini (8/11) KPPS Mulai Bekerja
Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulanGaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan [1,125] url asal
#kpps #pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #tugas-kpps #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Nasional) 08/11/24 05:26
v/17737151/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai bekerja hari ini, Jumat 8 November 2024. Berapa gaji dan tugas KPPS di Pilkada 2024. Cek juga jadwal Pilkada 2024.
KPPS mulai bekerja hari ini setelah sebelumnya menjalani pelantikan pada Kamis (7/11/2024).
Diberitakan Kompas.com, KPPS Pilkada 2024 menjalani pelantikan pada Kamis kemarin. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing. Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.
Lantas, berapa lama masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?
Masa kerja KPPS Pilkada 2024
Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.
Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama. Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
- Gaji Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Tonton:Inilah BUMN yang Perlu Perawatan Khusus
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024
Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas KPPS Pilkada 2024 tersebut meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban petugas KPPS di Pilkada 2024:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada 2024 serentak
Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi tugas dan gaji KPPS Pilkada 2024. Selamat bertugas untuk seluruh KPPS, semoga Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin aman untuk rakyat.
KPPS Dilantik Hari Ini (7/11), Cek Tugas & Gaji KPPS Serta Jadwal Pilkada 2024
Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulanGaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan [1,114] url asal
#kpps #pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #tugas-kpps #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Nasional) 07/11/24 15:14
v/17675308/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari ini, Kamis (7/11/2024). Simak gaji dan tugas KPPS di Pilkada 2024. Cek juga jadwal Pilkada 2024.
Diberitakan Kompas.com, KPPS Pilkada 2024 menjalani pelantikan pada Kamis 7 November 2024. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing. Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.
Lantas, berapa lama masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?
Masa kerja KPPS Pilkada 2024
Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.
Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama. Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
- Gaji Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Tonton:Inilah BUMN yang Perlu Perawatan Khusus
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024
Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas KPPS Pilkada 2024 tersebut meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban petugas KPPS di Pilkada 2024:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada 2024 serentak
Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi tugas dan gaji KPPS Pilkada 2024. Selamat bertugas untuk seluruh KPPS, semoga Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin aman untuk rakyat.
Begini Rekayasa Lalu Lintas Jelang Debat Pilkada DKI Jakarta 2024 untuk Hari Ini
Minggu (27/10), Dishub melakukan rekayasa lalu lintas jelang debat Pilkada DKI Jakarta [298] url asal
#dishub #dishub-dki-jakarta #pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #dki-jakarta #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 27/10/24 07:37
v/17046824/
Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalu lintas menjelang debat tahap kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 hari ini, (27/10).
Rencananya, debat Pilkada DKI Jakarta 2024 digelar pukul 19.00 WIB.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan langkah tersebut dilakukan demi kelancaran acara yang berlangsung di Beach City Internasional Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta.
"Diimbau kepada pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.co.id, Sabtu (26/10).
Sehubungan dengan itu, Dishub DKI telah menetapkan rute khusus bagi kendaraan yang akan menuju lokasi debat.
Pengendara dapat mengikuti jalur melalui Jalan Benyamin Sueb, Simpang Susun Kemayoran, Jalan Lodan, Jalan Ancol Timur, hingga Pintu Carnaval Ancol.
Selain itu, sejumlah ruas jalan akan mengalami rekayasa lalu lintas.
Bagi kendaraan yang bergerak dari arah Barat (Pluit) menuju Timur (Tanjung Priok), disarankan untuk melalui Jalan R.E. Martadinata, Jalan Lodan Raya, Jalan Ancol Timur, dan Jalan Ketel.
Sebaliknya, bagi kendaraan yang datang dari arah Timur (Tanjung Priok) ke arah Barat (Pluit), dapat menggunakan Jalan R.E. Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Griya Utama, Jalan Benyamin Sueb, Jalan Industri, dan Jalan Gunung Sahari.
"Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan secara situasional, bergantung pada kondisi di lapangan, terutama di kawasan Ancol," kata Syafrin. Ia juga meminta agar para pengguna jalan menghindari rute yang telah ditentukan dan mematuhi semua rambu serta petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekayasa Lalu Lintas Jelang Debat Pilkada DKI Jakarta 2024 Hari Ini", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/070100915/rekayasa-lalu-lintas-jelang-debat-pilkada-dki-jakarta-2024-hari-ini.
Malam Ini, KPU Mulai Bahas PKPU Pilkada, Jamin Ikuti Putusan MK
KPU akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada [900] url asal
#kisuh-pilkada #komisi-pemilihan-umum-kpu #pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #pilkada-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan) 24/08/24 12:38
v/14626602/
Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada mulai Sabtu ini (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu yang dibahas dalam konsinyering adalah menyiapkan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Idham memastikan, draf PKPU Nomor 8 akan dibahas dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
"Benar sekali. Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/8).
Ia pun menyebut draf yang ada saat ini sudah diserahkan ke DPR RI.
Nantinya, KPU RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas draf perubahan PKPU itu pada Senin.
Idham juga membagikan surat yang berisi penjelasan soal tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa KPU RI meminta agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
"Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
1) untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Provinsi tersebut.
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut.
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Provinsi tersebut.
d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Provinsi tersebut.
2) untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:
a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut.
b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut.
c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut.
d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.
3) jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan.
Kedua, syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.
Ketiga, dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan.
Keempat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kelima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keenam, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerbitkan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dengan format terlampir. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Putusan MK".
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/24/09064281/kpu-mulai-bahas-pkpu-malam-ini-pastikan-ikuti-putusan-mk?page=all#page2.
Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Serentak, Kok Tak Segera Ada Kepastian Kandidat?
Cek jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2024 secara serentak. [387] url asal
#pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #pemilu-2024 #tahapan-pemilu-2024 #pilkada-2024 #coklit-pilkada-serentak-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan - Terbaru) 12/08/24 04:45
v/14139161/
Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) semakin dekat.
Sesuai jadwal pilkada 2024, beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Setelah itu, menurut jadwal Pilkada 2024, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 - 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Lalu, sesuai jadwal Pilkada 2024 berikutnya, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Setelah itu Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Nah, berikut ini jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pilkada 2024 selengkapnya, disalin dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada).
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024
| JADWAL | TAHAPAN |
|---|---|
| 26 Januari 2024 | PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN |
| 18 November 2024 | PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN |
| 18 November 2024 | PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN |
| 17 April 2024 - 5 November 2024 | PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS |
| Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum | PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
| 27 Februari 2024 - 16 November 2024 | PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN |
| 24 April 2024 - 31 Mei 2024 | PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH |
| 31 Mei 2024 - 23 September 2024 | PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH |
| 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 | PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN |
| 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 | PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
| 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 | PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
| 27 Agustus 2024 - 21 September 2024 | PENELITIAN PERSYARATAN CALON |
| 22 September 2024 | PENETAPAN PASANGAN CALON |
| 25 September 2024- 23 November 2024 | PELAKSANAAN KAMPANYE |
| 27 November 2024 - 27 November 2024 | PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA |
| 27 November 2024 - 16 Desember 2024 | PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA |
Cek Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Serentak, Kapan Pendaftaran Pasangan Calon?
Cek jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2024 secara serentak. [381] url asal
#pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #pemilu-2024 #tahapan-pemilu-2024 #pilkada-2024 #coklit-pilkada-serentak-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #politik
(Kontan) 06/08/24 03:21
v/13450536/
Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) semakin dekat.
Beberapa pekan lagi, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Setelah itu, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 - 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Lalu, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Setelah itu Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Nah, berikut ini jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pilkada 2024 selengkapnya, disalin dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada).
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024
| JADWAL | TAHAPAN |
|---|---|
| 26 Januari 2024 | PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN |
| 18 November 2024 | PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN |
| 18 November 2024 | PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN |
| 17 April 2024 - 5 November 2024 | PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS |
| Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum | PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
| 27 Februari 2024 - 16 November 2024 | PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN |
| 24 April 2024 - 31 Mei 2024 | PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH |
| 31 Mei 2024 - 23 September 2024 | PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH |
| 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 | PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN |
| 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 | PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
| 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 | PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
| 27 Agustus 2024 - 21 September 2024 | PENELITIAN PERSYARATAN CALON |
| 22 September 2024 | PENETAPAN PASANGAN CALON |
| 25 September 2024- 23 November 2024 | PELAKSANAAN KAMPANYE |
| 27 November 2024 - 27 November 2024 | PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA |
| 27 November 2024 - 16 Desember 2024 | PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA |
Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Serentak, Kapan Penetapan Pasangan Calon?
Cek jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2024 secara serentak. [381] url asal
#pemilihan-kepala-daerah-pilkada #pilkada #pemilu-2024 #tahapan-pemilu-2024 #pilkada-2024 #coklit-pilkada-serentak-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #politik
(Kontan) 05/08/24 12:07
v/13365281/
Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 224) semakin dekat.
Beberapa pekan lagi, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Setelah itu, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 - 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Lalu, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Setelah itu Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Nah, berikut ini jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pilkada 2024 selengkapnya, disalin dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada).
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024
| JADWAL | TAHAPAN |
|---|---|
| 26 Januari 2024 | PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN |
| 18 November 2024 | PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN |
| 18 November 2024 | PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN |
| 17 April 2024 - 5 November 2024 | PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS |
| Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum | PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
| 27 Februari 2024 - 16 November 2024 | PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN |
| 24 April 2024 - 31 Mei 2024 | PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH |
| 31 Mei 2024 - 23 September 2024 | PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH |
| 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 | PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN |
| 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 | PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
| 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 | PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
| 27 Agustus 2024 - 21 September 2024 | PENELITIAN PERSYARATAN CALON |
| 22 September 2024 | PENETAPAN PASANGAN CALON |
| 25 September 2024- 23 November 2024 | PELAKSANAAN KAMPANYE |
| 27 November 2024 - 27 November 2024 | PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA |
| 27 November 2024 - 16 Desember 2024 | PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA |