Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai bekerja hari ini, Jumat 8 November 2024. Berapa gaji dan tugas KPPS di Pilkada 2024. Cek juga jadwal Pilkada 2024.
KPPS mulai bekerja hari ini setelah sebelumnya menjalani pelantikan pada Kamis (7/11/2024).
Diberitakan Kompas.com, KPPS Pilkada 2024 menjalani pelantikan pada Kamis kemarin. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing. Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.
Lantas, berapa lama masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?
Masa kerja KPPS Pilkada 2024
Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.
Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama. Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:
Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
Gaji Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas KPPS Pilkada 2024 tersebut meliputi:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban petugas KPPS di Pilkada 2024:
Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada 2024 serentak
Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan Pilkada 2024
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi tugas dan gaji KPPS Pilkada 2024. Selamat bertugas untuk seluruh KPPS, semoga Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin aman untuk rakyat.
Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari ini, Kamis (7/11/2024). Simak gaji dan tugas KPPS di Pilkada 2024. Cek juga jadwal Pilkada 2024.
Diberitakan Kompas.com, KPPS Pilkada 2024 menjalani pelantikan pada Kamis 7 November 2024. KPPS adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing. Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.
Lantas, berapa lama masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?
Masa kerja KPPS Pilkada 2024
Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.
Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama. Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:
Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
Gaji Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas KPPS Pilkada 2024 tersebut meliputi:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban petugas KPPS di Pilkada 2024:
Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada 2024 serentak
Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan Pilkada 2024
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi tugas dan gaji KPPS Pilkada 2024. Selamat bertugas untuk seluruh KPPS, semoga Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin aman untuk rakyat.
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS 2024
KPPS memiliki sejumlah tugas, wewenang dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab petugas KPSS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tugas Utama anggota KPSS yakni menyelenggarakan pemungutan suara.
Berikut tugas dan tanggung jawab petugas KPPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak:
Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Masa Kerja Petugas KPPS 2024
Masa kerja petugas KPPU yakni selama ditetapkan menjadi anggota KPPS hingga Pilkada selesai. Biasanya petugas KPPS Pilkada memiliki masa kerja selama 1 bulan penuh.
Untuk petugas KPPS pada pelaksaan Pilkada 2024, mereka akan bertugas mulai dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Rinciannya terdapat pada jadwal berikut ini:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Berikut ini tahapan lengkap rekrutmen Petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024.
Bagi pendaftar yang lolos menjadi anggota KPPS, akan menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sah.
Honor yang akan diterima oleh anggota KPPS selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Adapun masa kerja petugas KPPU yakni selama ditetapkan menjadi anggota KPPS hingga Pilkada selesai. Biasanya petugas KPPS Pilkada memiliki masa kerja selama 1 bulan penuh.
Untuk petugas KPPS pada pelaksaan Pilkada 2024, mereka akan bertugas mulai dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Rinciannya terdapat pada jadwal berikut ini:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Berikut ini tahapan lengkap rekrutmen Petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024.
Jadwal Rekrutmen Petugas KPPS di Pilkada 2024
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Syarat Daftar KPPS di Pilkada 2024
Syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain merupakan WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.
Tidak hanya itu, calon pendaftar mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.
“Kita spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap pada Selasa (17/8/2024).
Berikut syarat lengkap mendaftar menjadi anggota KPPS:
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
KPU resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota KPPS untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024. Cek syarat dan bocorannya! [363] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.
KPU akan mempriotitaskan petugas KPPS yang masih berusia muda mengingat beban kerjanya cukup berat selama satu bulan di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengakui syarat untuk menjadi petugas KPPS harus berusia 17-50 tahun.Kendati demikian, dia mengusulkan kepada seluruh KPUD agar mempriotitaskan untuk anggota yang berusia di bawah 50 tahun.
"Kita mengarahkan kepada teman-teman KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi lebih mengutamakan calon anggota KPPS di bawah 50 tahun," tutur Parsadaan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Syarat Anggota KPPS
Sementara itu, untuk syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024, antara lain merupakan WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.
Tidak hanya itu, calon pendaftar mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.
“Kita spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” katanya.
Berikut syarat lengkap anggota KPPS
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut pihaknya siap merekrut 3 juta atau tepatnya 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS. Nantinya, anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
"Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, satu TPS itu bisa menampung sampai 600 pemilih," tuturnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Adapun, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.
Selain itu, untuk syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024, antara lain:
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain syarat di atas, Afifudin mencari calon anggota KPPS yang memiliki stamina prima untuk berjaga selama periode Pilkada Serentak 2024 yang akan mencapai puncak pada 27 November mendatang.
“Kami spesifik memperhatikan tiga hal [di calon anggota KPPS], gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Afif.
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Honor Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Dia berharap masyarakat bisa memaklumi ada perbedaan angka antara petugas KPPS di Pilkada Serentak dan di Pilpres serta Pileg 2024 yang lalu.
Pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, honor yang diterima Ketua KPPS adalah sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp1.100.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Jadi memang ada sedikit perbedaan honor yang disampaikan agar semua masyarakat yg ikut proses ini bisa memahami, honornya sedikit berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin," katanya.
Menurutnya, honor untuk petugas KPPS itu sudah diatur di dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.
"Pertimbangannya tidak hanya surat dari Kemenkeu saja, tetapi juga dari kotak suara kemarin kan ada 5 kotak suara, sekarang tidak," ujarnya.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut pihaknya siap merekrut 3 juta atau tepatnya 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS. Nantinya, anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
"Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, satu TPS itu bisa menampung sampai 600 pemilih," tuturnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Adapun, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.
Selain itu, untuk syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024, antara lain:
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain syarat di atas, Afifudin mencari calon anggota KPPS yang memiliki stamina prima untuk berjaga selama periode Pilkada Serentak 2024 yang akan mencapai puncak pada 27 November mendatang.
“Kami spesifik memperhatikan tiga hal [di calon anggota KPPS], gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Afif.
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Honor Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Dia berharap masyarakat bisa memaklumi ada perbedaan angka antara petugas KPPS di Pilkada Serentak dan di Pilpres serta Pileg 2024 yang lalu.
Pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, honor yang diterima Ketua KPPS adalah sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp1.100.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Jadi memang ada sedikit perbedaan honor yang disampaikan agar semua masyarakat yg ikut proses ini bisa memahami, honornya sedikit berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin," katanya.
Menurutnya, honor untuk petugas KPPS itu sudah diatur di dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.
"Pertimbangannya tidak hanya surat dari Kemenkeu saja, tetapi juga dari kotak suara kemarin kan ada 5 kotak suara, sekarang tidak," ujarnya.
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan 12.015 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Masa pendaftarannya yakni 17-28 September 2024.
"Masyarakat bisa mendaftar KPPS lewat PPS masing-masing wilayah," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Minggu, 15 September 2024.
Ketentuan persyaratan pendaftaran KPPS tersebut sebagaimana telah diatur KPU. Sejumlah persyaratan itu di antaranya berusia minimal 17 tahun atau maksimal 55 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Kemudian, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di sesuai TPS masing-masing pendaftar. Asih menegaskan poin penting persyaratan itu yakni pendaftar tak berafiliasi dengan partai politik.
"Pendaftar KPPS tak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun," kata dia.
Ia menjelaskan belasan ribu KPPS itu bakal bekerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara di 144 desa. Masa kerjanya sekitar sebulan dengan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.355 lokasi.
Adapun honor KPPS dibagi tiga kategori. Ketua KPPS mendapatkan honor Rp900 ribu, anggota KPPS dihonor Rp850 ribu, dan petugas ketertiban sebesar Rp650 ribu.
"Setiap TPS dibutuhkan 9 KPPS. Ini terdiri 1 ketua, 6 anggota, dan 2 orang sebagai petugas ketertiban," ucapnya.