Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik raksasa tekstil Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Kunjungan dilakukan usai Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Pecah tangis pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wamenaker yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja.
"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex," kata pria yang biasa disapa Noel itu dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Menurut Noel, kunjungannya ke Kemnaker merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah buruh. Oleh karena itu ia meminta agar tidak ada lagi keresahan atau kegelisahan.
"Yang jelas Pemerintah, negara hadir di tengah buruh/pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex). Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan," tuturnya.
Noel menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati. "Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini," sebutnya.
Noel menyatakan bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai hal tabu.
"Kalau di luar, PHK menjadi momok atau monster menakutkan bagi pekerja, tapi bagi pekerja Sritex PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya," ujar Noel.
Sementara itu, Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis (market belum ada pembelinya), bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.
"Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan," tutupnya.
Kemnaker dorong dialog antara manajemen Sritex dan karyawan pasca status pailit. Mereka minta tidak terburu-buru PHK dan tetap bayar gaji pekerja. [272] url asal
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong adanya dialog antara manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dengan karyawannya. Kemnaker juga meminta semua pihak tetap tenang menyusul status pailit yang dialami Sritex.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perlu ada langkah strategis dan solutif dengan tetap mengutamakan dialog.
"Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP (Serikat Pekerja) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Pada kesempatan itu, Indah meminta Sritex dan anak perusahaannya tidak terburu-buru melakukan PHK. Perusahaan juga tetap diminta membayar hak-hak pekerja, termasuk salah satunya gaji.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," tuturnya.
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bersama tiga anak usahanya (PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Putusan ini sudah tertuang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit. Menurut Said Iqbal, perusahaan pailit karena kesulitan membayar utang, bukan karena beban upah.
"Bukan karena upah. Mereka pailit karena kesulitan untuk membayar utang. Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak, giliran untung nggak dikasih," katanya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Menurut Said Iqbal, ada puluhan ribu buruh Sritex yang terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia lalu menyoroti langkah perusahaan yang tidak menaikkan upah, padahal menurutnya hal itu akan berdampak positif pada Sritex.
"Coba kalau upah itu dinaikkan, daya beli naik. Daya beli naik, suruh aja karyawannya beli produk Sritex, kan semua perlu baju. Itu akan membantu, itu yang dilakukan di Jepang," imbuhnya.
Ia menyebut Jepang dan Brasil menaikkan upah buruh saat negaranya mengalami krisis ekonomi. Hal tersebut bertujuan agar buruh membeli produk-produk dalam negeri.
Said Iqbal juga menuntut Sritex membayar pesangon karyawan sesuai ketentuan. Jika tidak, kata dia, ada ancaman pidana yang bakal menjerat.
"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta pada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah," tegasnya.
Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sejalan dengan itu, jumlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan bertambah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK. Dia menyebut kasus tersebut ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Disnaker Jateng).
"Belum (terima laporan), karena di-handle (Disnaker) Jateng," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Mengutip CNBC Indonesia, Disebutkan, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Seperti diketahui, Sritex telah lama mengalami permasalahan keuangan yang akut di mana perusahaan mencatatkan kenaikan utang dan defisit modal yang kian membengkak.
Hingga akhir Juni 2024, aset perusahaan tercatat turun 5% menjadi US$ 617 juta atau setara Rp 9,56 triliun (asumsi kurs Rp 15.500/US$). Sementara itu, utang perusahaan masih berada di level tinggi yakni mencapai US$ 1,60 miliar atau setara Rp 24,8 triliun.
Alhasil, perusahaan masih mengalami defisiensi modal (ekuitas negatif) yang pada akhir tahun lalu nilainya semakin bengkak menjadi US$ 980 juta (Rp 15,19 triliun).
Kewajiban jangka pendek Sritex tercatat US$ 131,42 juta (Rp 2,04 triliun), dengan US$ 11,34 juta (Rp 176 miliar) di antaranya merupakan utang bank jangka pendek ke Bank Central Asia (BBCA). Sementara itu, dari US$ 1,47 miliar (Rp 22,78 triliun) kewajiban jangka panjang, sebesar US$ 810 juta (Rp 12,55 triliun) merupakan utang bank.
Mayoritas utang bank jangka panjang merupakan utang eks sindikasi (Citigroup, DBS, HSBC dan Shanghai Bank) senilai US$ 330 juta. Selain itu BCA, Bank QNB Indonesia, Citibank Indonesia, Bank BJB dan Mizuho Indonesia tercatat menjadi kreditur terbesar dengan besaran kewajiban SRIL masing-masing lebih dari US$ 30 juta. Selain 5 yang telah disebutkan, perusahaan juga memiliki utang pada 19 pihak bank lain yang mayoritas merupakan bank asing atau bank swasta milik asing.