JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat sebanyak delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus hingga akhir September 2024. OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, sampai dengan akhir bulan September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi/reasuransi. Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 (dua belas) perusahaan asuransi/reasuransi.
“Sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” ungkap Ogi melalui keterangan resmi kepada wartawan, pada Kamis (3/10/2024) malam.
Dia menuturkan bahwa OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan rencana tindak (action plan) yang telah disusun dengan disiplin. Dengan begitu, progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang risk-based capital (RBC) dan minimum ekuitas.
“OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” jelas Ogi
Di samping itu, dalam kesempatan sebelumnya OJK mengungkapkan terdapat sebanyak delapan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Kehadiran aktuaris menjadi elemen penting dalam hal tata kelola dan manajemen risiko suatu perusahaan asuransi.
“OJK terus mendorong pemenuhan terhadap ketentuan ini karena aktuaris Perusahaan merupakan unsur penting dalam mengelola risiko dan kewajiban di perusahaan asuransi,” demikian jelas Ogi.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News