BEKASI, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Bekasi Selatan meringkus pengedar narkoba berinisial FH (35) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
FH mengedarkan sabu dua kilogram dan 20 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kemasan teh china.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, penangkapan FH merupakan hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka EN.
"Mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang notabenya pengembangan dari pengungkapan 26 Juni 2024," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji, di Mapolsek Bekasi Selatan, Senin (15/7/2024).
Dari tangan EN, polisi menyita sabu 4,7 kg dan 300 butir ekstasi.
Menurut Untung, FH sudah mengedarkan narkoba sejak 2023. Uang penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kg, buat kehidupan sehari hari. Untuk latar belakangnya tidak bekerja," ujar Untung.
FH mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Bogor dan Bekasi dengan berkomunikasi melalui pesan singkat.
"Dia juga mengakui telah mengedarkan beberapa kilo sabu yang ada pembelinya dari Bogor," ujar Untung.
Atas perbuatannya, FH dan EN dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.