JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono pada hari ini dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
"Diperoleh jumlah sebagai berikut yang pertama Teguh Setyabudi mendapatkan dukungan delapan fraksi, kedua Akmal Malik dari tujuh fraksi, Tomsi Tohir sebanyak tujuh fraksi, keempat Joko Agus mendapat dukungan dua fraksi, kelima Marullah Matali satu, Heru Budi Hartono satu, dan Rudy Sufahriadi mendapat dukungan satu," jelas Ketua DPRD Sementara Achmad Yani dalam rapat.
Dari hasil itu, Teguh Setyabudi yang menjabatan sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, menduduki peringkat pertama sebagai calon Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi.
Sementara posisi kedua ada Akmal Malik yang menjabat Pj Gubernur Kalimantan Timur. Posisi ketiga yakni Tomsi Tohir yang menjabat sebagai Plt Sekjen Kemendagri.
"Mendapat ranking pertama Teguh Setyabudi, kedua Akmal Malik, ketiga Tomsi Tohir," ujar Yani.
Yani menuturkan, tiga nama itu akan diajukan DPRD kepada Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih calon Pj Gubernur Jakarta selanjutnya.
Berikut usulan nama-nama calon Pj Gubernur Jakarta dari setiap fraksi:
1. PKS: Teguh Setyabudi, Rudy Sufahriadi, Akmal Malik
2. PDI-P: Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, Marullah Matali
3. Gerindra: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
4. Golkar: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
5. PKB-PPP: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
6. PAN: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
7. Demokrat-Perindo: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
8. PSI: Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik
9. NasDem: Joko Agus Setyono, Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir
Masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.