Jakarta: Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta penyelenggara pemilu menjelaskan kekurangan dari aplikasi Sirekapsebelum digunakan dalam Pilkada 2024. Aplikasi ini dinilai menimbulkan permasalahan saat Pilpres 2024 karena tidak ada sistem verifikasi.
Menurut Hadar, seharusnya data yang dimasukkan ke Sirekap oleh KPPS dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak langsung dimunculkan ke publik. Data tersebut harus diuji validitasnya agar jumlah suara sesuai dengan jumlah warga memilih.
Tidak hanya menguji jumlah suara, sistem verifikasi membantu petugas memastikan data tambahan berupa foto dan persyaratan administrasi lainnya akurat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Seharusnya tidak langsung hasil bacaan sistem dipublikasikan. Jadi kalau ada yang keliru-keliru itu harus ada ceknya dan kemudian harus dikoreksi. Ini yang menjadi faktor membuat Sirekap gagal," kata Hadar dalam dalam diskusi publik membahas Sirekap di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.
Direktur Eksekutif Netgrit itu mengaku sudah memiliki konsep yang lebih matang untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Dalam skemanya, data yang dikumpulkan di setiap TPS harus memasuki beberapa tahapan, dari mulai sistem komputasi e-recap hingga petugas verifikasi yang menjadi lapisan paling terakhir.
Setelah data yang terkumpul akurat pasca melewati proses verifikasi, baru data tersebut bisa diserahkan ke pihak partai politik, bahkan media massa.
Setelahnya, lanjut Hadar, data tersebut bisa dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggara pemilu.
Hadar berharap sistem verifikasi dalam aplikasi Sirekap bisa dipertimbangkan KPU sebelum menggunakannya pada Pilkada 2024.
Jayapura: Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan perhitungan suara ulang di enam TPS yang ada di Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, ditunda akibat C Plano yang berisi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu legislatif untuk DPRD, hilang.
Akibat hilangnya C Plano yang berisi perolehan suara dari para calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, menyebabkan perhitungan suara ulang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ditunda pelaksanaannya.
"Formulir C Plano sudah dipesan dan bila tiba maka perhitungan suara ulang segera dilaksanakan," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon, Jumat, 5 Juli 2024. Dihubungi dari Jayapura, Ketua KPU Papua mengakui, sesuai keputusan MK ada tiga kabupaten di Papua yang harus melakukan perhitungan suara ulang yakni Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Sarmi
"Untuk Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura sudah selesai dilaksanakan," ucapnya.
Tercatat ada 330 TPS di tiga kabupaten di Papua yang melakukan perhitungan suara ulang sesuai keputusan MK dan saat ini hanya TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen yang belum selesai melaksanakannya akibat hilangnya C Plano.
"Bila C Plano tiba maka segera dilaksanakan perhitungan suara ulang sesuai yang ada di kotak suara tersebut," jelas dia.