REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kakak Vina, Marliyana menceritakan bagaimana keluarganya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus meninggalnya Eky dan Vina kepada Iptu Rudiana pada 2016 lalu. Status seorang polisi dan ayah kandung Eky, membuat keluarga Vina percaya kepada Iptu Rudiana untuk mencari pelaku pembunuhan sejoli tersebut.
‘’Kalau terkait pelaku, dari awal keluarga sangat awam ya. Makannya saya serahkan sepenuhnya ke Pak Rudiana dan Pak Rudiana mengatakan pelakunya itu mereka,’’ kata Marliyana saat ditemui di kediamannya, di kawasan Samadikun, Kota Cirebon, Kamis (25/7/2024).
Meski demikian, dengan banyaknya saksi dan fakta baru yang bermunculan, Marliyana berharap agar kasus kematian adiknya bisa terang benderang. Dia berharap agar pelaku yang sesungguhnya yang dihukum. Sedangkan para terpidana saat ini, lanjut Marliyana, jika memang terbukti tidak bersalah, maka harus segera dibebaskan.
‘’Sekarang setelah banyak saksi yang bermunculan, bilang seperti ini, seperti itu, muncul keraguan di diri saya. Saya berharap kasus ini diusut secara terang benderang, biar kasus ini clear. Yang dihukum yang bersalah, yang tidak bersalah, segera dibebaskan,’’ ucap Marliyana.
Seperti diketahui, muncul narasi baru tentang peristiwa 2016 silam itu. Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, menyatakan bahwa kematian Vina dan Eky murni akibat kecelakaan, bukan pembunuhan. Hal itu mereka sampaikan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang digelar di PN Cirebon pada Rabu kemarin.
Pihak keluarga almarhumah Vina di Cirebon hingga kini masih meyakini bahwa kematian Vina akibat perkosaan dan pembunuhan. Meski demikian, mereka menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kepolisian dan pengadilan.
‘’Kalau saya sih menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan pengadilan. Saya menghormati jalannya pengadilan dan proses hukum. Tapi kalau semua yakin kecelakaan, keluarga (Vina) masih meyakini ini pembunuhan,’’ ujar Marliyana.
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, pihaknya memiliki novum atau bukti baru untuk mendukung kesimpulan mereka mengenai penyebab meninggalnya Vina dan Eky.
‘’Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung bisa dapat mengabulkan atas permohonan PK kami,’’ kata Krisna.
Adapun novum-novum itu di antaranya adalah:
Pertama: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky) saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, pada 27 Agustus 2016. Dari foto dan hasil visum serta autopsi, tidak menunjukkan adanya luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Kedua: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada pukul 22.30 WIB. Hal itu bertentangan dengan hasil putusan hakim yang menyatakan Andi (DPO) menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Ketiga: Hasil visum Vina di RSD Gunung Jati.
Keempat: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Kelima: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang dipakai membonceng korban Vina. Bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon itu terdapat kerusakan pada cover body-nya.
Keenam: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa Liga Akbar tidak menjadi saksi untuk Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian. File rekaman itu menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi.
Selain itu, adapula keterangan dari Dede Riswanto. Baik keterangan baru Liga Akbar maupun Dede Riswanto membuat fakta persidangan tentang peristiwa pengejaran pelaku yang berakhir dengan tewasnya Eky dan Vina menjadi tidak benar. Sehingga peristiwa sebagaimana dituduhkan tidak benar dan tidak pernah ada.
Ketujuh: File keterangan pidato kapolri yang menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa meninggalnya Vina dan Eky. Sehingga menimbulkan kemungkinan kesalahan dalam melakukan penangkapan.
Kedelapan: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lain yang tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian dan di pengadilan.
Kesembilan: Saka Tatal adalah korban pemaksaan keterangan at penyiksaan. Kesimpulan novum kesembilan adalah pada prinsipnya hakim harus menolak keterangan Saka Tatal yang diperoleh dari tindakan penyiksaan.
Kesepuluh: Penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat dan dibatalkannya penetapan tersangka Pegi Setiawan melalui sidang pra peradilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.