Bisnis.com, JAKARTA - 1 Oktober diperingati setiap Hari Kesaktian Pancasila, yang ditandai dengan dilaksanakannya upacara bendera.
Pada tahun ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 Puan Maharani membacakan ikrar peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2024).
“Pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap NKRI,” ucap Puan.
Puan kemudian mengatakan bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangan waspadaan bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai ideologi negara.
Kendati demikian, dia optimistis bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Maka, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Puan.
Hari Kesaktian Pancasila 2024 diperingati dengan tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia Emas menjadi cita-cita bangsa yang hanya bisa dicapai ketika nilai-nilai Pancasila tetap mengakar di masyarakat.
Isi Teks Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
Berikut isi teks lengkap peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang merujuk dari situs Kemendikbudristek:
IKRAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:
bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;
bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 1 Oktober 2024
Atas Nama Bangsa Indonesia
Ketua DPR RI,
Dr. (H.C.) Puan Maharani
Sejarah dan Arti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Melansir dari Undiknas, Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna yang mendalam dalam sejarah dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 1 Oktober 1965. Di mana pada hari itu, enam jenderal dan sejumlah perwira militer lainnya ditahan dan kemudian dibunuh.
Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September (G30S) yang dipimpin oleh kelompok yang berhaluan komunis. Kejadian ini juga sempat memicu gejolak politik dan sosial di Indonesia yang saat itu juga akhirnya mengantarkan Presiden RI ke-2 Soeharto tampuk kekuasaan.
Adapun gerakan dalam peristiwa G30S merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjadi ideologi dasar negara.
Oleh sebab itu, muncullah peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang lahir untuk menghormati nilai-nilai Pancasila dan mengenang para pahlawan yang telah gugur demi membela negara.
Pemerintahan Orde Baru menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Namun sebelumnya, Hari Kesaktian Pancasila mulanya hanya diperingati oleh TNI Angkatan Darat.
Kemudian pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Hingga akhirnya pemerintahan mengeluarkan surat keputusan presiden, Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 tahun 1967, yang menetapkan bahwa 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pemerintah kemudian memberikan Pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi (PT), agar generasi bangsa bisa menerapkan nilai-nilai yang sesuai dengan ideologi.
Adapun pendidikan Pancasila bertujuan untuk memastikan bahwa nilai-nilai ini diteruskan ke generasi muda. Hal ini juga merupakan momen untuk merenungkan dan merayakan persatuan, keadilan, dan komitmen terhadap Pancasila.