JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.
Dipicu rasa dendam
Sebelum peristiwa pembunuhan, Yudha diketahui pernah mengancam dan melakukan kekerasan fisik saat masih berpacaran dengan artis Tamara Tyasmara yang merupakan ibu kandung dari Dante.
Dalam dakwaannya, tertulis pula bahwa Yudha sempat berencana menikah dengan Tamara. Namun, ibu Tamara tidak menyetujuinya lantaran Yudha kerap berperilaku kasar.
Merasa dendam karena batal menikah, Yudha pun melampiaskan kekesalannya dengan perbuatan yang membahayakan anak korban.
"Terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan, tetapi orangtua kandung saksi tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi," tulis dakwaan tersebut.
"Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam, sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjutnya.
Dakwaan itu juga menyebutkan bahwa Yudha beberapa berupaya melakukan rencana pembunuhan terhadap Dante.
Puncaknya pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, bertempat di Kolam Renang Palem, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun, menurut Yudha, hal itu ia lakukan untuk latihan pernapasan.
Akibat kejadian itu, nyawa Dante tidak dapat terselamatkan dan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Saat ini, kasus kematian Dante pun sudah masuk ke dalam persidangan.
Adapun sidang perdana berlangsung sejak 27 Juni 2024. Yudha sempat menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya.
Namun, pada sidang ketiga yang digelar Kamis siang, jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi tersebut.
Menanggapi jawaban JPU, hakim akan mempertimbangkan apakah nota keberatan diterima atau ditolak.
"Kami sudah bermusyawarah dan bersepakat putusan sela akan kami bacakan pada Senin, 22 Juli 2024, karena minggu depan saya berhalangan," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
"Kalau nanti nota keberatan diterima, itu akan jadi keputusan akhir. Kalau nanti nota keberatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang akan kita lanjutkan," imbuh dia.