JAKARTA, KOMPAS.com - Dede, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat disebut siap menggantikan posisi tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
Kuasa Hukum Dede Asido Hutabarat menjelaskan, kliennya mengaku menyesal karena telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.
Dede juga disebut merasa bersalah karena pernyataannya membuat 7 terpidana mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
“Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya,”ujar Asido kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Menurut Asido, Dede baru berani mengaku berbohong setelah delapan tahun, karena merasa tidak memiliki perlindungan dan berpotensi kehilangan pekerjaannya.
Namun, Dede akhirnya memberanikan diri untuk jujur dan siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya.
“Dan setelah itu, dia merasa perasaannya jauh lebih lega. Jadi memang soal kasus ini sudah disampaikan oleh Dede bahwa tidak ada peristiwa itu,” jelas Asido.
Atas dasar itu, lanjut Asido, Dede pun menegaskan bahwa dirinya siap menggantikan posisi para 7 terpidana apabila dimungkinkan.
“Yang bersangkutan menyatakan siap. (Dede bilang) saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana,” kata Asido menirukan pernyataan Dede.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.
Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.
Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.