Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor produksi, yang bertujuan memberi layanan ke masyarakat dan memperoleh laba. [880] url asal
Badan usaha adalah sebuah kesatuan organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Bentuknya bisa koperasi, pelayanan publik, atau organisasi lain yang menjalankan aktivitas bisnis.
Badan usaha berperan penting dalam bidang ekonomi. Ruang lingkup badan usaha bisa disebut lebih luas daripada perusahaan.
Pengertian Badan Usaha
Dikutip dari Modul Ekonomi Kemdikbud kelas X yang disusun oleh Anna Monalita de Fretes, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Bisa terdiri atas seorang atau kelompok orang yang bekerja sama. Tujuan kegiatan badan usaha adalah untuk menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, sosial, dan pembangunan ekonomi.
Apa bedanya dengan perusahaan? Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha itu mengelola berbagai faktor produksi yang menghasilkan barang/jasa untuk dipasarkan. Di dalam perusahaan, dijalankan kegiatan operasional badan usaha.
Fungsi Badan Usaha
Mengutip Buku Ajar Pengantar Manajemen Bisnis oleh Milla Permata Sunny, dkk, badan usaha memiliki dua fungsi dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu fungsi operasional dan manajemen.
1. Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengarahan, pengoordinasian, dan pengawasan. Ini merupakan tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang atasan, agar kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha bisa berjalan dengan lancar.
2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berfokus pada pelaksanaan suatu kegiatan badan usaha, dalam rangka menghasilkan laba. Aspek-aspeknya meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang administrasi, bidang personalia, dan bidang pemasaran.
Ciri-ciri Badan Usaha
Berikut merupakan ciri badan usaha secara umum:
Tujuannya untuk mencari keuntungan.
Menggunakan modal dan tenaga kerja.
Bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kegiatan operasionalnya di bawah pimpinan seorang usahawan.
Jenis-jenis Badan Usaha dan Contoh
Berdasarkan lapangan usahanya, jenis badan usaha terbagi menjadi:
1. Badan Usaha Agraris
Badan usaha yang melakukan pengolahan dari bahan alam. Contohnya, peternakan, perikanan, perkebunan, dan pertanian.
2. Badan Usaha Ekstraktif
Kegiatan badan usaha ekstraktif yaitu mengambil hasil alam, sehingga bisa memiliki manfaat tertentu. Contohnya, penambangan kayu, pendulangan emas, pertampangan, atau perikanan laut.
3. Badan Usaha Perdagangan
Jenis badan usaha yang kegiatannya meliputi kegiatan jual beli atau penyaluran barang dari produsen ke konsumen. Contohnya, supermarket, perusahaan ekspor impor, grosir, atau pedagang eceran.
4. Badan Usaha Jasa
Sesuai namanya, badan usaha jasa merupakan jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa. Contohnya, seperti bengkel, akuntan, salon, bengkel, notaris, hingga asuransi.
5. Badan Usaha Industri
Kegiatan badan usaha ini adalah mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Contoh badan usahanya berupa perusahaan tekstil, industri logam, hingga kerajinan tangan.
Dilihat dari kepemilikan modal, jenis badan usaha digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki negara. Contohnya, Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas (Persero).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan badan usaha modalnya dimiliki oleh swasta. Bentuknya bisa perseorangan maupun persekutuan. Contohnya, perseroan terbatas, firma, persekutuan komanditer, atau koperasi.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang modalnya dipunyai pemerintah daerah. Contohnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga layanan transportasi darat daerah (angkot/bus).
4. Badan Usaha Campuran
Modal badan usaha campuran dimiliki bersama pemerintah dan swasta/investor.Contoh badan usaha campuran di Indonesia di antaranya PT Angkasa Pura.
Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerjanya, digolongkan menjadi:
1. Badan Usaha Kecil
Badan usaha yang memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang.
2. Badan Usaha Sedang
Badan usaha yang jumlah tenaga kerjanya di atas 5-50 orang.
3. Badan Usaha Besar
Badan usaha yang memiliki tenaga kerja melebihi 50 orang.
Tidak hanya mendukung perekonomian lewat kegiatan produksi dan distribusi, badan usaha juga menjadi pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengkritisi wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan alias independen dalam ajang Pilkada 2024.
KPU beralasan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024, yang membatalkan syarat minimal usia calon kepala daerah saat mendaftar, keluar setelah masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen ditutup.
Oleh sebab itu, dirasa tidak adil apabila ada calon independen yang memenuhi syarat menurut Putusan MA namun tidak bisa mendaftar karena masa pendaftaran sudah ditutup pada 12 Mei lalu.
Kendati demikian, Neni mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran calon jalur independen sudah melewati tahapan verifikasi faktual. Jika diulang kembali maka harus ada revisi jadwal tahapan.
"KPU itu terlalu memaksakan menindaklanjuti putusan MA, padahal seharusnya tidak perlu ditindaklanjuti untuk pemilihan serentak 2024 saat ini," kata Neni kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Dia mengaku khawatir jika KPU memaksakan ulang tahapan pendaftaran calon kepala daerah maka para penyelenggara pemilu di lapangan yang tidak siap. Apalagi, lanjutnya, infrastruktur dan sumber daya penyelenggaraan sangat terbatas.
"Karena saat ini tahapan lain juga sudah berlangsung yaitu pemutakhiran daftar pemilih," jelasnya.
Neni juga menjadi pihak yang terdaftar sebagai peserta forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU untuk membahas wacana pengulangan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen. Namun, dia mengaku pihak KPU tidak pernah memberi tahu untuk datang ke FGD tersebut.
Oleh sebab itu, Neni merasa KPU tidak benar-benar menerapkan prinsip partisipasi publik. Masyarakat sipil, menurutnya, tidak benar-benar diberi kesempatan untuk memberi masukan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Lebih lanjut, dia mendukung rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk usulkan ke DPR dan pemerintah agar dibuat aturan yang melarang adanya putusan pengadilan ihwal kepemiluan di tengah tahapan pemilu/pilkada. Dengan demikian, kejadian seperti Putusan MA tidak terjadi lagi.