REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Ma’hadAl-Zaytun Panji Gumilang bebas dari penjara setelah menghabiskan kurang lebih satu tahun masa tahanan diLapas Kelas IIB Indramayu pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dengan setelan jas dan kaca mata hitam, Panji Gumilang kemudian menyampaikan pidato pertamanya di Ma’had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, setelah keluar dari sel tahanan.
Dalam pidatonya, Panji Gumilang berkoar terkait prediksi seperti apa Indonesia seribu tahun ke depan pada tahun 3045. Menurut dia, Indonesia akan memiliki penduduk 10 miliar jiwa. Pertumbuhan angka tersebut, ujar dia, tumbuh tidak terlalu signifikan apabila dibanding dengan penduduk Indonesia yang berjumlah 70 juta jiwa pada tahun 1945.
Panji Gumilang pun mengungkapkan, pada tahun 3045, Indonesia harus memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. “Syekh sudah menghitung untuk pangan 10 miliar hanya memerlkan 96,5 juta hektar,”ujar dia dikutip dari akun Youtube LKM Al Zaytun Indonesia.
Dia mengungkapkan, kebutuhan pangan tersebut akan terpenuhi pada saat Prabowo Subianto memimpin sebagai Presiden RI. “Saat Prabowo memimpin sampai 10 tahun itu sudah swasembada pangan an sikh untuk Indonesia dan bisa mengekspor untuk bangsa-bangsa lain,”jelas dia.
Bagaimana caranya? Panji Gumilang mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut saat Al-Zaytun sudah memasuki usia ke-25 dan menata Al-Zaytun 100 tahun ke depan dan Indonesia Raya 1000 tahun yang akan datang.
Jalani masa tahanan...
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024), mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia menjelaskan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"enjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.