JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta tengah memeriksa kondisi psikologis CP (17), perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial yang dijual pacarnya, MAH (18), untuk open booking order (BO), melalui media sosial.
"Kami juga menangani kondisi psikologis-nya (CP), karena setiap kekerasan yang dialami anak maupun perempuan tidak hanya berdampak pada fisiknya," ucap Advokat sekaligus Unit Pelaksana Teknis Dinas PPAPP Jakarta Novia Gasma saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Novia mengatakan, Dinas PPAPP juga merekam sejauh mana pidana ini berdampak pada psikologis dari CP.
Selain psikologis, Dinas PPAPP juga menelusuri faktor sosial, salah satunya pergaulan dan didikan dari keluarga korban.
"Kaitannya juga dengan penelusuran secara sosial ya, artinya bagaimana pola asuh orangtua," kata Novia.
"Kami juga sampai menyusuri bagaimana sih historinya, melihat dan mencari mengapa sampai anak ini mengalami tindak pidana," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, MAH mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP, di Cengkareng, Jakarta Barat.
MAH dibantu MR (20), seorang temannya untuk membuat akun pada salah satu aplikasi. Pelaku menjual pacarnya dengan cara open BO.
"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan.
CP kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Jakarta. Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur.
Sedangkan MAH dan MR ditangkap dan ditahan di Polsek Cengkareng.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.