MADIUN, investor.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) yang ada di Yos Sudarso, Kota Madiun, Selasa (16/7/24) lalu. Penggeledahan diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Negara Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun.
Tim penyidik Kejati menyita 400 dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor PT INKA sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan disaksikan oleh Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi yang berasal dari PT INKA hingga sejumlah orang yang terkait dengan proyek ekspor kereta tersebut.
“PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.
Windhu menerangkan, penggeledahan saat itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).
“Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” pungkas Windhu.
Hingga berita ini diturunkan, PT INKA Madiun belum bersedia untuk dikonfirmasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim pada Selasa (16/07) lalu tersebut.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News