JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4 menghormati proses hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Corporate Secretary PTPN I Regional 4 Yunianta menyatakan akan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera terungkap.
"Kami menghormati proses hukum terhadap pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto di tahun 2016," ujar Yunianta dalam siaran pers, Selasa (13/8/2024).
"Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri dalam membantu upaya pengusutan agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya," ucap dia.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan.
Oleh karena itu, lanjut Yunianta, semua standar operasional prosedur (SOP) perusahaan wajib mengacu pada good corporate governance (GCG).
“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan aturan yang berlaku,” ujar Yunianta.
Pasca-aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini merger di bawah Sub-Holding Supporting Co (PTPN I), khususnya di regional 4.
Sementara itu, PG Djatiroto saat ini berada di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang mengelola 36 Pabrik Gula yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Arief menyebut proyek pengembangan dan modernisasi di bawah naungan PTPN XI terintegrasi EPCC tahun 2016 itu sudah direncanakan pada tahun 2014.
Dia menyebut, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.
"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Menurut Arief, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.
"Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," ucap Arief.