#30 tag 24jam
Kemenperin soal Aturan Kemasan Rokok Polos: Suara Kami Tak Didengar
Pemerintah rencanakan kemasan rokok polos tanpa merek, namun Kemenperin merasa tidak didengarkan dalam pembahasan PP 28/2024. [712] url asal
#aturan-kemasan-rokok #kemenperin #industri-tembakau #pp-28-2024 #regulasi-rokok
(detikFinance - Industri) 19/09/24 13:30
v/15234683/
Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku pendapatnya dalam pembahasan aturan tersebut sama sekali tidak didengarkan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan pihaknya selalu aktif mengikuti pembahasan terkait PP 28/2024 mulai dari September 2023 hingga April 2024. Sayangnya, dalam pembahasan tersebut, pendapat pihaknya tidak pernah didengar.
"Kami Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/2024 dari September 2023 sampai terakhir itu di April 2024, kami ikut serta. Namun satu hal yang kami sangat disayangkan ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," kata Merri dalam acara 'Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek' di Perle Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Merri menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan untuk melihat rancangan atau draf dari PP 28/2024 sebelum diterbitkan. Dia bilang saat itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lupa mengundang Kemenperin. Bahkan pihaknya telah bersurat kepada Kemenkes agar dapat melihat rancangan atau draf final PP tersebut.
Namun, sampai peraturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana, Merri menyebut pihaknya tidak juga dilibatkan.
"PP 28/2024 terbit 26 Juli 2024. Sebelumnya pun terkait PP 28/2024 kita sudah bersurat bahwa kita belum melihat draf final dan tidak diikutsertakan dalam pemarafan. Namun, setelah itu terbit, maksud kita itu ada perbaikan untuk penyusunan, turunan dari PP ini harapannya kita diikutsertakan. Namun dari 26 Juli sampai hari ini kami belum pernah diikutsertakan dalam pembahasan apapun terkait turunan PP 28/2024 ini," jelasnya.
Lebih lanjut, kejadian tersebut berulang. Kemenperin juga tidak dilibatkan dalam dengar pendapat atau public hearing bersama asosiasi industri hasil tembakau (IHT). Alasannya, Kemenkes juga lupa mengundang pihaknya. Dia pun berharap Kemenkes dapat melihat posisi Kemenperin.
"Jadi kemarin waktu public hearing pun kami tidak diundang yang menurut teman-teman dari Kemenkes mereka kelupaan mengundang kami. Sebetulnya kan ada dua tahapan diskusi, tahapan pertama terkait industri hasil tembakau, tahapan keduanya itu terkait GGL. Dan di GGL pun kami juga tidak diundang. Artinya kelupaannya tuh berulang," imbuhnya.
Komisi XI Kritik RPMK
Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes?. Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," tegas Misbakhun.
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif. Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global (global player) yang padat modal.
Menurut politisi Partai Golkar itu, hilangnya pengaturan rokok elektrik jenis padat (solid), di lain sisi objek pengaturan RPMK ini hanya produk tembakau konvensional, produk tembakau iris, kantung nikotin, rokok elektronik sistem terbuka dan sistem tertutup, maka dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam berusaha.
"Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik, dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah," tegas Misbakhun.
Misbakhun menegaskan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah amanat Konstitusi. Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih Konstitusional.
"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya," pungkas Misbakhun.
(rrd/rrd)
Pabrik Rokok di RI Terancam Tutup
PP 28/2024 tentang kesehatan diprediksi berdampak besar pada industri rokok. Para pabrik rokok menilai regulasi ini dapat mematikan pabrik dan merugikan petani. [662] url asal
#pabrik-rokok #pp-28-2024 #industri-tembakau #regulasi-rokok #dampak-sosial #rokok-ilegal
(detikFinance - Sosok) 30/08/24 09:31
v/14865458/
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebut bakal berdampak luas terhadap industri rokok nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 - 463 dalam PP 28/2024 akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
Ia mencontohkan Pasal 435 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan," ungkap Henry dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Henry Najoan mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing," tegas Henry.
Merujuk kajian GAPPRI, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Henry Najoan menegaskan, upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 - 463, tidak hanya mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah. Penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri akan menurun tajam serta dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan kehilangan nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional.
Henry Najoan mengungkapkan, industri kretek legal nasional sudah dalam kondisi rentan yang terlihat dari turunnya jumlah pabrik dari 4.000 di tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di tahun 2022. Tak pelak, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memberikan konsekuensi ekonomi maupun sosial.
"Negara juga akan kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) konvensional yang sangat besar, dan akan dibarengi dengan massifnya peredaran rokok ilegal," tegas Henry Najoan.
GAPPRI juga mencatat, PP 28/2024 disinyalir melanggar Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang penghormatan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) warga negara dengan masing-masing profesinya. Selain itu, PP 28/2024 ruang lingkupnya lebih mewakili agenda FCTC daripada melindungi kemaslahatan asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi industri tembakau.
Henry Najoan khawatir, terbitnya PP 28/2024 berpotensi menciptakan konflik sosial baru dalam pengawasan terhadap implementasi pasal-pasal 'jebakan batman'. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut belum tentu dapat mencapai tujuan pembuatannya karena tidak efektif di lapangan.
"Pengesahan PP 28/2024 membuktikan pemerintah gagal menyajikan keseimbangan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi dengan mengorbankan warga negaranya sendiri dan lebih memihak kepentingan asing," kata Henry Najoan.
Henry Najoan mengingatkan, kedaulatan negara yang diwujudkan dalam kemandirian pemerintah selayaknya secara mandiri mengambil kebijakan yang dibutuhkan. Pasalnya, pemerintah Indonesia lah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri.
Pemerintah seharusnya menyadari saat proses membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan satu aspek (kesehatan) saja.
"Dalam kasus PP 28/2024, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri kretek legal nasional, hingga penerimaan negara," terangnya.
Ia menambahkan lagi, secara umum hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Namun kerap kepentingan tersebut dititipkan oleh para proxy di suatu negara. Rakyat berdaulat dan merekalah pemilik suara di negeri ini. Suara rakyat wajib didengar oleh pemerintah Indonesia, utamanya mereka yang hajat hidupnya bergantung pada industri kretek legal nasional.
"Kami tegaskan, GAPPRI menolak keras PP 28/2024 yang jelas arahnya pada misi perdagangan dan penyisipan agenda LSM asing yang disponsori oleh kapitalis industri pesaing kretek untuk menghancurkan industri kretek legal nasional," pungkas Henry Najoan.
(rrd/rir)
PP Kesehatan Jegal Industri Rokok, Produsen Protes Singgung Penyimpangan UU
Perkumpulan pabrik rokok menilai beberapa pasal dari PP 28/2024 kontras dengan mandat UU Kesehatan. [512] url asal
#rokok #perserikatan-rokok #uu #regulasi #regulasi-rokok
(Bisnis.Com - Ekonomi) 31/07/24 16:18
v/12752803/
Bisnis.com, JAKARTA -- Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai Peraturan Pemerintah No 28/2024 menyimpang dari amanat UU No 17/2023 tentang Kesehatan yang baru saja diundangkan pada 26 Juli 2024.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan terdapat beberapa pasal dari PP 28/2024 yang kontras dengan mandat UU Kesehatan. Menurut dia, rokok konvensional dan rokok elektronik semestinya dipisahkan dari PP tersebut karena memiliki ekosistem berbeda.
"Ruang lingkup PP 28/2024 ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau yang meliputi iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, penjualan rokok, dan lain-lain. Artinya, isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority)," kata Henry dalam keterangan resminya, Rabu (31/7/2024).
Adapun, pada Pasal 152 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau diatur melalui Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) tentang ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Henry menilai kata 'diatur dengan' Peraturan Pemerintah pada pasal tersebut tegas mengatakan bahwa rokok konvensional dan rokok elektronik akan diatur tersendiri. Menurut dia, beleid tersebut tidak bertujuan untuk melindungi kesehatan.
"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," jelasnya.
Hal ini juga tercerminkan dari Bagian ke 21 Pengamanan Zat Adiktif pasal 429-453 yang mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
Lebih lanjut, PP ini juga mengubah ukuran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50% dari sebelumnya 40% dan perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.
Dalam hal ini, produsen rokok melihat potensi dampak dari terbitnya PP 28/2024 yang membuat industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri. Kebijakan ini juga dapat mengamcam IHT yang berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.
“PP ini juga berpotensi mematikan industri rokok kretek kelas menengah ke bawah. Sebab, diduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri. Dan, PP ini merupakan sebuah jalan menuju arah standardisasi rokok yang memberatkan industri kretek nasional,” tuturnya.
Padahal, sebelum adanya PP 28/2024, IHT legal sudah kepayahan karena kebijakan fiskal yang eksesif. Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.
Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti. Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga turun.
Meskipun menentang tegas, Henry bersama pihaknya akan berkomitmen untuk berupaya mematuhi aturan yang telah disahkan tersebut.
"Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar. IHT legal akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari PP tersebut, seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat," pungkasnya.