JAKARTA, investor.id – Investasi menjadi salah satu penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional. Namun untuk meningkatkan realisasi investasi masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus mendorong kinerja investasi.
Satuan Tugas (Satgas) Undang Undang (UU) Cipta Kerja menyatakan ada enam langkah yang harus dijalankan pemerintahan berikutnya dalam mendorong kinerja investasi. Pertama, meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dalam hal ini, mendorong geliat investasi harus dilakukan secara sinergis mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah.
“Kolaborasi antara pemangku kepentingan ini memang terus harus menerus disinergikan dari waktu ke waktu. Jadi harus ada proses enabling agar kemudian koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan ini dapat terjadi,” ucap Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam launching buku “Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan: Jejak Langkah Satgas Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Risiko. Revisi aturan itu dilakukan dengan melibatkan 21 kementerian/lembaga, sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinergi agar dapat menghasilkan kebijakan yang baik. Lantaran supaya pemerintah bisa menghasilkan kebijakan berkualitas, maka harus ada keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Apalagi yang terkait dengan kebijakan perekonomian karena yang menjalankan aktivitas perekonomian ini selain pemerintah tetapi yang lebih besar kalau kita bicara kontribusinya terhadap PDB itu adalah dari dunia usaha,” kata Arif.
Kedua, melakukan sosialisasi dan coaching clinic kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya coaching clinic akan meningkatkan edukasi dan memberikan pemahaman yang sama kepada pihak-pihak terkait. Ketiga, melakukan penyederhanaan birokrasi dan regulasi. Saat ini pemerintah sudah memiliki UU Cipta Kerja sebagai wujud penyederhanaan birokrasi dan mempercepat pelayanan.
“Dampaknya tentu lebih baik bagi perekonomian, lebih banyak menciptakan lapangan pekerjaan, hingga berdampak lebih mudah dalam pengurusan perizinan,” terang Arif.
Keempat, percepatan single submission dan digitalisasi sehingga mempermudah proses perizinan. Khususnya yang terkait rencana detail tata ruang. Kelima, kemudahan perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMK dan koperasi. Pemerintah harus membangun ekosistem antara usaha besar dengan kecil agar bisa mendorong UMKM naik kelas.
“Satu ekosistem kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro kecil dan menengah dalam setiap struktur kerja, jadi bukan hanya dalam level nasional tetapi juga di level daerah,” tutur dia.
Keenam yaitu monitoring evaluasi dan penguatan kelembagaan, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM dan koperasi. Pemerintah harus melakukan evaluasi agar kinerja investasi baik usaha besar hingga kecil dapat berjalan secara berkelanjutan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News