JAKARTA, investor.id – Selebgram Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana. Ini dia tas-tas mewah milik Angela Lee hasil menggelapkan belasan barang mewah itu dengan total harga Rp 3,2 miliar.
Dalam foto yang diterima B Universe, tas-tas mewah tersebut berasal dari merek kelas atas seperti Hermes hingga Louis Vuitton atau LV dengan berbagai warna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tas tersebut awalnya dibeli Angela Lee dari V pada 2017 lalu. Angela Lee membeli dengan cara mengangsur.
Saat itu, pembayaran berjalan lancar hingga Angela Lee dihubungkan dengan penjual tas berinisial FI.
"Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi (pembayarannya) tidak diserahkan tersangka," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Menurut penjelasan Ade Ary, belasan tas mewah tersebut sempat digadaikan Angela Lee sesuai dengan harga beli. Selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk melunasi utang ke rekannya berinisial ST.
"Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik. Antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV massanger bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Angela Lee dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News