Sidang pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo berujung ricuh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. [540] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL berujung ricuh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Seperti diketahui, Majelis Hakim pada sidang tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL terkait dengan perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua anak buahnya juga dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, SYL awalnya berusaha keluar dari ruang sidang bersama dengan para penasihat hukumnya. Mereka juga dikawal oleh petugas kepolisian yang telah berjaga sebelum SYL beranjak meninggalkan kursi terdakwa serta meja penasihat hukumnya.
Para awak media mengerubungi SYL yang berusaha keluar dari ruangan sidang. Pagar pembatas antara terdakwa dan bangku pengunjung di ruang sidang pun roboh karena situasi berdesak-desakan.
Tidak sampai di situ, saat politisi Nasdem itu keluar dari ruang sidang, kericuhan kembali terjadi antara simpatisan SYL, petugas kepolisian dan para awak media yang menunggu di luar sidang. Sebelumnya, para awak media sudah menunggu pihak SYL maupun penuntut umum untuk memberikan keterangan usai persidangan. Para jurnalis televisi pun sudah mendirikan tripod mereka untuk menunggu keterangan pers.
Kericuhan terjadi selama beberapa menit di depan ruang sidang Hatta Ali lantai dasar PN Jakarta Pusat, dengan SYL juga ikut terjebak di kerubungan simpatisannya, polisi dan awak media. Namun, setelah keadaan menjadi lebih tenang, SYL dan penasihat hukumnya kembali masuk ke ruang sidang.
Dalam sebuah video yang terekam oleh salah satu kamera televisi, seorang juru kamera KompasTV sampai dikejar oleh beberapa terduga simpatisan yang hadir di agenda sidang tersebut. Beberapa pria berkemeja putih sempat mengejar jurnalis tersebut dan menendangnya.
Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV, menceritakan awalnya pihak simpatisan SYL itu sudah sepakat dengan awak media di luar ruang sidang agar mau membuka jalan terdakwa untuk memberikan keterangan pers.
"Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan. Berdesakan. Kalau TV kan kita udah blocking. Berdesakan. Polisi yang jaga juga enggak mengatasi," tuturnya kepada awak media di lokasi.
Suasana ruang sidang pascakericuhan setelah SYL meninggalkan lokasi/Bisnis-Dany Saputra
Bodhiya juga mengaku beberapa simpatisan itu sempat mengejarnya hingga terlibat adu fisik. Padahal, dia menyebut kameranya juga rusak akibat kericuhan yang terjadi.
"Iya dikejar-kejar. Saya [red] juga tadi liat lagi, karena saya panas alat saya rusak, ya panaslah maksudnya emosi," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, sejauh ini diketahui kamera milik jurnalis Kompas TV dan TV One serta tripod MNC dan Net TV mengalami kerusakan.
Setelah kericuhan itu selesai, sejumlah simpatisan sempat kembali masuk ke lantai dasar PN Jakarta Pusat dan berteriak kepada para awak media yang masih ada di lokasi tersebut.
Adapun dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Kemudian, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara ini.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dan pada awalnya kondisi masih terkendali. Namun saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL.
Saat ingin mengabadikan momen keluarga dan simpatisan yang menghampiri SYL, para wartawan pun berdesakan dengan penonton sidang yang lain sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah. Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan.
Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh. Dari kericuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.
Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.
"Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.
SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon doa kepada seluruh pihak menjelang sidang putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang putusan SYL akan dibacakan pada Kamis (11/7/2024) pukul 10.00 WIB.
"Mohon doanya, terima kasih banyak atas perhatiannya," kata SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen berharap SYL dapat dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan dalam sidang pembacaan vonis nanti. Menurut dia, penuntut umum maupun saksi tidak bisa menunjukkan fakta apapun di persidangan yang memperlihatkan SYL bersalah, terutama terkait pengumpulan uang di eselon I maupun eselon II Kementan.
"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami harap putusan yang seadil-adilnya terhadap kasus Pak SYL," ujar Koedoeboen.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.