Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyampaikan alasan pihaknya memvonis bebas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. [258] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyampaikan alasan pihaknya memvonis bebas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan Soetikno selaku intermediasi ataucommercial advisorsudah tidak memiliki tanggung jawab dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo," ujarnya di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Rianto menambahkan, uang sebesar US$1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro yang diperoleh Soetikno tidak masuk dalam pokok perkara kasus. Sebab, uang tersebut merupakan hak milik Soetikno selaku intermediasi dalam pengadaan dua pesawat itu.
Apalagi, hakim juga memiliki pandangan yang sama dengan putusan MA No.3948 pada 21 Desember 2020 yang menilai uang tersebut merupakan fee atau jasa Soetikno selaku intermediary dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan" hukum tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada hari perbuatan terdakwa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Soetikno didakwa bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Namun berbeda dengan Soetikno Soedarjo, Emirsyah Satar harus kembali mendekam dalam jeruji besi usai divonis lima tahun pidana penjara.Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar US$86.367,019 dengan subsider dua tahun kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas putusan itu, majelis hakim memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara. Menurut Hakim, dalam tindak pidana korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia, Soetikno memang ikut terlibat sebagai penasihat komersial perantara atau intermediary commercial advisor.
Namun dalam perannya saat itu, majelis hakim menilai Soetikno telah dijatuhkan hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020. Selain itu, lanjut Hakim, keikutsertaan Soetikno telah selesai pada saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahterimakan kepada Garuda Indonesia.
"Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi selaku intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu," tutur Hakim.
Sementara mengenai uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.
"Maka kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi," tegas Pontoh.
Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.
Jaksa menilai pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Soetikno diduga terbukti bersekongkol dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.
Adapun Soetikno juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Emirsyah serta melakukan pencucian uang.
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia periode 2011–2021.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan pihaknya menilai Soetikno tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Kejagung.
Perinciannya, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," ujar Rianto di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Oleh sebab itu, hakim meminta agar Soetikno segera dibebaskan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar memulihkan hak-hak dari Soetikno.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut pidana penjara terhadap Soetikno selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana.
Selain itu, Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro dengan subsider selama tiga tahun pidana.
Sebaliknya, terdakwa lain dalam kasus pengadaan pesawat ini yaitu Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar telah divonis lima tahun pidana dengan denda Rp500 juta.
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar US$86.367,019 dengan subsider dua tahun kurungan.