JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Mereka terpilih berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.
Jadwal pelantikan mereka tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam pelantikan yang bakal digelar di Kompleks Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, para calon legislator itu akan mengucapkan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan anggota MPR, DPR, dan DPD bakal dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Dalam sumpah itu, para anggota DPR dan DPD berjanji mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Mereka juga disumpah buat memperjuangkan aspirasi rakyat dan mewujudkan tujuan nasional.
Berikut bunyi sumpah dan janji yang diucapkan para anggota DPR:
Saya bersumpah saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selepas mengucapkan janji sumpah jabatan, perwakilan anggota DPR RI secara simbolis menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan. Kemudian berita acara juga ditandatangani oleh para rohaniwan dan Ketua MA.