#30 tag 24jam
Peraturan Tanah Kavling dalam Proses Jual Beli
Agar proses pembelian tanah kavling kamu berhasil, maka kamu wajib mengetahui peraturan tanah kavling dalam proses jual beli [521] url asal
#peraturan-tanah-kavling #tanah-kavling #pembelian-tanah-kavling #tips-properti
(MedCom - Properti) 14/10/24 06:20
v/16434733/
Jakarta: Tanah kavling merupakan sepetak tanah yang dibagi dari ukuran tanah yang sebenarnya. Pembelian tanah kavling biasanya dilakukan dengan tujuan untuk pembangunan.Pemberian tanah kavling tidak akan berjalan lancar jika kamu tidak melakukannya sesuai dengan aturan yang ada.
Agar proses pembelian tanah kavling kamu berhasil, maka kamu wajib mengetahui peraturan tanah kavling dalam proses jual beli seperti dikutip dari beberapa sumber
Beli tanah kavling dapat surat atau sertifikat apa saja?
Saat kamu membeli tanah kavling pastikan kamu mendapatkan beberapa dokumen seperti di bawah ini.- Sertifikat Hak Milik. Surat yang membuktikan bahwa kamu merupakan pemilik tanah secara sah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dokumen ini menunjukan status pajak tanah
- Surat Ukur. Dokumen yang menunjukan ukuran dan batas-batas dari tanah yang kamu beli
- Akta Jual Beli (AJB). Dokumen penting yang harus kamu miliki. Dokumen ini merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris
- Dokumen Legalitas Lain. Dokumen pendukung misalnya dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau dokumen lain.
Apa saja yang perlu diperhatikan saat membeli tanah kavling?
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saat kamu hendak membeli tanah kavling.- Cari tahu informasi penjualan melalui situs terpercaya, agar kamu tidak salah saat hendak membeli tanah kavling
- Cek Legalitas dokumen, apakah dokumen yang kamu terima merupakan dokumen asli atau tidak
- Perhatikan lokasi dan kondisi tanah yang hendak kamu beli, apakah lokasi tanah strategis, serta kondisi tanah apakah akan ada perkembangan di lokasi tersebut pada masa mendatang atau tidak
- Luas dan batas tanah kavling, hal ini bertujuan agar kamu tidak mengalami kerugian.
- Harga tanah, Sesuaikan dengan budget yang kamu miliki. Pastikan kamu mendapatkan tanah dengan harga yang selayaknya
- Agen Properti, agar kamu mendapatkan tanah kavling yang aman, maka disarankan agar kamu melibatkan agen properti yang profesional
- Notaris, Melibatkan notaris dalam proses pembelian tanah kavling kamu agar kamu tidak ditipu oleh orang lain.
Langkah membeli tanah kavling agar tidak tertipu?
Agar kamu tidak tertipu saat membeli tanah kavling, maka kamu wajib mengetahui beberapa langkah membeli tanah kavling agar tidak tertipu berikuti ini:1. Perhatikan lingkungan tanah sekitar
Melakukan survei sebelum membeli tanah sangat penting dilakukan agar kamu bisa mengetahui lingkungan sekitar tanah yang mau kamu beli2. Periksa sertifikat tanah
Pastikan kamu memeriksa sertifikat tanah dengan saksama. Pastikan sertifikat yang kamu terima adalah sertifikat yang sah3. Peraturan tanah kavling dalam proses jual beli
Pemeriksaan ini juga wajib kamu lakukan. Pastikan pembayaran PBB telah dilakukan oleh pemilik sebelumnya4. Cek KTP pemegang sertifikat tanah
Untuk memastikan keaslian data, kamu harus memastikan pemilik tanah yang tercantum pada sertifikat adalah orang yang sah dan memiliki hak jual5. Legalitas tanah dari PPAT
Pastikan tanah yang akan kamu beli memiliki legalitas tanah dari PPAT terpercaya6. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah kamu memastikan dokumen tanah sudah sesuai maka langkah selanjutnya kamu harus membuat Akta Jual Beli (AJB). Surat ini menjadi bukti yang kuat tentang proses peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.7. Mengurus balik nama ke BPN
Jika dokumen AJB sudah kamu pegang, maka langkah terakhir adalah kamu mengurus balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Ridini Batmaro)dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(KIE)
Mana yang Paling Untung, Beli Rumah KPR atau Tanah Kavling?
Di artikel ini kamu akan mendapatkan gambaran tentang mana yang lebih menguntungkan antara membeli tanah kavling dan rumah KPR [798] url asal
#beli-rumah-kpr #kpr #tanah-kavling #tips-beli-rumah-kpr
(MedCom - Properti) 15/09/24 22:56
v/15070582/
Jakarta: Memiliki tempat tinggal merupakan impian setiap orang. Untuk mewujudkannya, kamu bisa membeli rumah secara langsung ke pengambang melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau membeli tanah kavling lalu dibangun rumah di atasnya.
Kedua pilihan tersebut memiliki kemudahan dan kesulitan tersendiri sehingga perlu perhitungan yang cermat. Misalnya, secara proses membeli rumah KPR mungkin lebih mudah karena dibantu pihak bank.
Namun dalam hal membangun rumah sesuai selera, tentu membeli tanah kavling jauh lebih pas.
Di artikel ini kamu akan mendapatkan gambaran tentang mana yang lebih menguntungkan antara membeli tanah kavling dan rumah KPR dikutip dari laman resmi OCBC.
Mengenal tanah kavling

Beli rumah dengan KPR atau tanah kavling. Foto: Shutterstock
Tanah kavling adalah istilah untuk sebidang tanah yang dijual atau dipasarkan secara terpisah, biasanya dengan ukuran tertentu dan terbagi-bagi dalam kavling-kavling kecil.
Umumnya, tanah kavling menjadi bagian dari kompleks perumahan atau pemukiman yang sedang dikembangkan.
| Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi Jual Tanah |
Dalam konteks pembangunan perumahan, pengembang akan membagi tanah menjadi kavling-kavling kecil yang kemudian dijual kepada individu atau investor untuk dibangun rumah atau properti lainnya.
Secara ukuran, tanah kavling memiliki ukuran yang umum diperjualbelikan, seperti 8 m x 15 m atau 10 m x 20 m, tergantung pada kawasan yang ingin dikembangkan menjadi kompleks perumahan.
Membeli tanah kavling termasuk dalam investasi properti. Namun kamu perlu menyiapkan biaya untuk membangun rumah di atasnya agar nilai propertinya meningkat.
Mengenal rumah KPR

Beli rumah dengan KPR atau tanah kavling. Foto: Shutterstock
Rumah KPR adalah rumah yang dibeli dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Istilah rumah KPR bisa merujuk pada rumah baru maupun rumah bekas, karena KPR hanya terkait dengan pembiayaannya saja.
Pembelian rumah dengan KPR memungkinkan pembeli untuk mendapatkan fasilitas hunian secara cepat tanpa harus menunggu pembangunan.
| Baca juga: Beli Rumah Rp300 Juta dengan Tenor 15 Tahun, Kira-kira Berapa Cicilannya? |
Dalam praktiknya, pembelian rumah dilakukan dengan membayar uang muka dan sisanya dicicil kepada bank melalui KPR.
Perbedaan utama tanah kavling dengan rumah KPR terletak pada objek propertinya. Tanah kavling dibeli dalam bentuk lahan kosong tanpa bangunan, sehingga kamu harus menyiapkan uang lagi untuk membangunnya.
Sementara rumah KPR dibeli sudah satu paket antara tanah dan bangunan rumah di atasnya.
Meskipun begitu, keduanya merupakan investasi properti yang umum dipilih oleh individu atau keluarga yang ingin memiliki hunian sendiri.
Tanah kavling memberikan fleksibilitas untuk merancang dan membangun rumah sesuai dengan keinginan, sementara rumah KPR menyediakan kemudahan untuk mendapatkan hunian langsung tanpa harus membangun dari awal.
Perbandingan beli rumah KPR atau tanah kavling

Beli rumah dengan KPR atau tanah kavling. Foto: Freepik
Memilih antara beli rumah KPR atau tanah kavling bukan perkara yang mudah. Pasalnya, kamu harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kemampuan finansial, preferensi, proses, biaya, hingga keuntungan yang ditawarkan.
Bagi kamu yang sedang dilema akibat dua pilihan tersebut, berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
1. Biaya awal pembelian
Membeli rumah KPR atau tanah kavling memiliki perbedaan yang mencolok dari segi biaya awal yang harus dikeluarkan. Tanah kavling mungkin lebih murah terkait biaya awal ini.
Namun perlu diingat, ketika membeli tanah kavling, maka kamu harus mempersiapkan dana juga untuk membangun rumah di atasnya.
Sementara membeli rumah jadi mungkin akan terasa lebih mahal. Namun dengan skema KPR dari bank, kamu hanya perlu menyiapkan dana sekitar 30-40% sebagai uang muka.
2. Beban tanggung jawab
Saat membeli tanah untuk dibangun, kamu akan menanggung berbagai tanggung jawab yang meliputi, biaya tanah, biaya desain untuk konsultan, persetujuan perencanaan, pengujian tanah dan laporan AMDAL, dan sebagainya.
Di sisi lain, beban seluruh tanggung jawab tersebut dialihkan kepada Pengembang jika kamu memutuskan untuk membeli rumah. Sehingga, kamu tidak perlu pusing memikirkan semua itu.
3. Akses pendanaan
Perbandingan berikutnya dari segi akses terhadap pendanaan atau pinjaman bank. Dalam hal ini, rumah KPR tentu lebih unggul dibanding tanah kavling.
Pasalnya, produk pinjaman untuk membeli tanah jauh lebih sedikit. Jika ada, kamu akan mendapatkan pinjaman dengan bunga tinggi dan tenor pendek yaitu 2-5 tahun saja.
Berbeda dengan membeli rumah. Dengan skema KPR, kamu bisa mendapatkan suku bunga yang rendah dan tenor panjang, sehingga cicilan lebih ringan. Belum lagi adanya promo yang ditawarkan pihak bank.
4. Biaya pembangunan
Biaya pengembangan atau pembangunan ini masih berkaitan dengan poin kedua. Biaya-biaya ini muncul akibat dari banyaknya hal yang perlu diurus saat membangun rumah di atas tanah kavling.
Sementara pada rumah KPR, pengurusan dilakukan oleh pihak pengembang sehingga biaya pun ditanggung mereka. Kamu sebagai pembeli hanya terima bersih dalam bentuk harga akhirnya saja.
5. Fleksibilitas pembangunan
Membeli tanah kavling berarti kamu mendapatkan fleksibilitas dalam membangun rumah, termasuk memilih arsitek, kontraktor, hingga bahan bangunan berkualitas.
Dengan begitu, kamu akan terhindar dari risiko kinerja buruk pengembang yang menghasilkan rumah cepat rusak. Kamu tidak bisa mendapatkan keleluasaan ini ketika membeli rumah KPR.
Itu dia beberapa perbandingan yang perlu dipertimbangkan saat memilih antara beli rumah KPR atau tanah kavling.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan begitu, kamu sebagai pembeli perlu mempertimbangkan kemampuan finansial.
(KIE)