
Jakarta: Dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial, seperti modal usaha, biaya pendidikan anak, atau keperluan mendesak lainnya,
gadai sertifikat rumah menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan. Dengan menggadaikan sertifikat rumah, peminjam dapat memperoleh pinjaman dana tunai yang didukung oleh jaminan aset berharga mereka.
Proses gadai sertifikat rumah menawarkan beberapa keunggulan, salah satunya proses yang relatif cepat dan mudah. Namun, sebelum mengambil keputusan, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat tujuan penggunaan dana pinjaman.
Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif yang tidak produktif. Di bawah ini ada beberapa tempat gadai sertifikat rumah perorangan dikutip dari beberapa sumber.
Tempat gadai sertifikat rumah perorangan
Saat memilih tempat gadai sertifikat rumah, pastikan untuk memilih lembaga keuangan atau perorangan yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain.1. Bank
Saat ini beberapa Bank di Indonesia juga menyediakan produk multiguna yang memiliki kemungkinan untuk kamu bisa menggadaikan sertifikat rumah kamu sebagai jaminan saat hendak melakukan pinjaman
2. Pegadaian
Tempat pegadaian juga menawarkan bantuan berbasisi syariah dengan menggadaikan
sertifikat tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
3. Lembaga Keuangan (Non-Bank)
Berbagai lembaga keuangan non-bank seperti BFI Finance, ACC, dll juga menyediakan layanan gadai untuk kamu yang mau menggadaikan sertifikat rumah.
Lembaga yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga menawarkan pinjaman sampai 7 tahun dan bunga rendah mulai dari 12 persen setiap tahunnya.
4. Koperasi
Beberapa koperasi di Indonesia juga menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, Biasanya koperasi memberikan pinjaman lebih sedikit dari lembaga lainnya namun, Koperasi juga dapat membantu memenuhi kebutuhan kamu.
(Ridini Batmaro)dan followChannel WhatsApp Medcom.id(KIE)