JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menambah jenis transaksi investasi saham short selling. Saat ini BEI tengah menyusun peraturan resmi terkait perizinan transaksi short selling dan margin. Rencana ini mendapat sambutan baik dan minat Anggota Bursa (AB) terhadap produk ini kian meningkat.
Disampaikan Direktur BEI Jeffrey Hendrik, saat ini BEI masih terus menggodok kebijakan terkait short selling dan margin. Sesuai mandat Peraturan OJK (POJK) No 6/2024, aturan mengenai short selling ini akan berlaku pada Oktober. Berkaitan dengan hal tersebut, BEI harus menyusun peraturan terkait margin dan short selling.
Jeffrey menuturkan, penerapan peraturan ini akan melihat perkembangan yang ada di pasar. Tapi minat anggota bursa terhadap rencana ini terus meningkat.
“Minggu lalu kami update jumlah AB yang berminat untuk menyelenggarakan short selling itu 10, saat ini sudah ada 16 AB yang menyatakan minat untuk menjadi AB short selling. Itu update terkait short selling," ucap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Jeffrey mengaku saat ini ia belum bisa mengungkapkan nama-nama Anggota Bursa yang menyatakan minatnya terhadap pengimplementasian transaksi short selling. Ia juga mengatakan tidak memiliiki target jumlah perusahaan yang spesifik. Namun ia optimis angka tersebut dapat mengejar jumlah Anggota Bursa yang memiliki izin transaksi margin sebanyak 63 Anggota Bursa.
"Sebenarnya persyaratan-persyaratan terkait margin dan short selling itu kan lebih kurang sama. Tetapi untuk short selling perlu ada tambahan terkait perjanjian pinjam meminjam efek dan sedikit penyesuaian SOP. Tapi kalau kita melihat animo dari pelaku, minatnya cukup tinggi. Dan tentunya setelah ini kami akan melakukan banyak diskusi dengan sebanyak mungkin stakeholders. Mungkin kami akan mulai diskusi dengan teman-teman AB melalui asosiasi," tambahnya.
Sebelumnya, rencana Bursa Efek Indonesia untuk meluncurkan transaksi short selling menuai pro dan kontra terkait kehalalan transaksi tersebut. Bursa Efek Indonesia sendiri tidak ambil pusing karena memang sejak awal BEI tidak pernah menyatakan transaksi short selling sebagai produk investasi syariah.
"Terkait dengan adanya dinamika diskusi pada saat itu tentang melihat short selling dan margin dari sisi halal-haramnya saya kira itu adalah diskusi sesaat dan sangat wajar. Tetapi perlu kami tegaskan juga, kalau memang margin dan short selling ini bukan produk syariah. Itu sudah clear. Sejak awal di fatwa 80 sudah disampaikan, ini bukan produk syariah. Jadi bagi investor yang mau bertransaksi secara syariah memang tidak boleh melakukan short selling dan margin. Itu sudah clear," pungkasnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News