Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulannya oleh peserta. Dengan begitu, peserta akan memperoleh fasilitas dan pelayanan kesehatan, meliputi pemeriksaan, rawat jalan, hingga rawat inap.
Apabila iuran telat atau nunggak dibayarkan, peserta berisiko terkena denda dengan nominal cukup fantastis. Jika denda juga enggan dibayarkan, ini yang akan terjadi selanjutnya pada peserta BPJS Kesehatan.
Bagaimana Jika Peserta Tidak Membayar Denda BPJS Kesehatan?
Denda BPJS Kesehatan yang tidak dibayar berisiko pada status peserta menjadi non aktif dan tak mendapat semua haknya dalam fasilitas kesehatan. Terutama untuk layanan rawat inap di fasilitas kesehatan lanjutan.
Pembayaran denda dilakukan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, pada setiap layanan rawat inap tingkat lanjut yang diperoleh peserta. Seperti tercantum dalam ayat 5 pasal 42 Perpres 59/2024, denda bisa dilunasi seiring pembayaran tunggakan iuran.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan atau ketika status kepesertaan ingin segera kembali aktif. Setelah tunggakan iuran mulai dilunasi, status kepesertaan bisa kembali aktif bersamaan kembalinya semua hak dalam pelayanan kesehatan.
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Kominfo, denda BPJS Kesehatan tidak dikenakan pada semua peserta yang menunggak iuran. Denda diterapkan pada peserta yang akan melakukan rawat inap, bukan rawat jalan. Namun layanan ini tidak dapat digunakan, karena status peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan adalah non aktif.
Besaran Denda BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan
Berdasarkan Perpres 59/2024, denda yang diberlakukan pada peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan mencapai 2,5-5% dengan maksimal Rp 20-30 juta dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
"(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(6a) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal 6 dan 6a Pasal 42 Perpres tersebut.
Denda hanya berlaku untuk peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), denda BPJS Kesehatan dibayar pemberi kerja.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan bisa cek apakah terkena denda atau tidak dengan cara berikut:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Buka aplikasi dan daftar akun dengan melengkapi data diri.
Login dengan akun yang telah dimiliki.
Pilih menu "Info Iuran" pada halaman utama.
Klik "Menu Lainnya" jika tidak menemukan menu tersebut di halaman utama.
Akan ditampilkan rincian iuran dan denda (jika ada) yang harus dibayarkan peserta.
Melalui Care Center 165
Buka menu Telepon di ponsel atau telepon.
Hubungi nomor 165.
Pilih layanan Layanan Voice Interactive JKN (VIKA).
Ikuti instruksi selanjutnya sesuai yang disampaikan.
Nah, itu tadi yang akan terjadi jika peserta tidak membayar denda BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya agar tidak terkena denda.
Mukesh Ambani, pengusaha terkaya India dengan kekayaan US$ 112,9 miliar, juga mentor bagi banyak pengusaha sukses, termasuk Vikas Choudhury. [287] url asal
Mukesh Ambani merupakan salah satu pengusaha paling kaya di dunia. Forbes Real Time Billionaires menaksir kekayaan Ambani per hari ini, Kamis (12/9), di angka US$ 112,9 miliar atau Rp 1.739,22 triliun (kurs Rp 15.405/dolar AS).
Selain sukses sebagai pengusaha, konglomerat terkaya India ini ternyata juga berhasil menjadi 'mentor' para pengusaha ternama di negaranya. Hal ini terlihat dari banyaknya bos perusahaan India yang sebelumnya pernah bekerja di Reliance Industries milik Mukesh Ambani.
Setelah bekerja selama beberapa tahun, banyak dari pengusaha sukses India ini yang kemudian memutuskan untuk berhenti dan membangun perusahaan mereka sendiri. Salah satunya ada pengusaha sekaligus investor ternama Vikas Choudhury.
Melansir dari outlet berita India, DNA, Vikas Choudhury merupakan pendiri perusahaan investasi Playbook Partners. Perusahaan ini tercatat sudah menghimpun dan mengelola dana investasi hingga US$ 130 juta atau sekitar Rp 2 triliun (kurs Rp 15.405/dolar AS).
Ke depan perusahaan milik Vikas ini juga berencana untuk memperluas bisnisnya dengan menghimpun dan mengelola dana investasi hingga US$ 250 juta atau Rp 3,85 triliun, membuat Playbook Partners semakin ternama dan disegani di India.
Disebutkan dana yang berasal dari berbagai investor baik lokal maupun internasional ini banyak digunakan Vikas untuk berinvestasi pada perusahaan rintisan berbasis teknologi di India.
Namun sebelum meraih kesuksesan dari Playbook Partners miliknya, sebelumnya Vikas pernah bekerja di bawah naungan Mukesh selama lima tahun. Ia tercatat sempat bekerja sebagai Presiden Reliance Jio (anak usaha Reliance Industries) dari 2017 hingga 2022 lalu.
Di perusahaan milik Mukesh Ambani itu dirinya dipercaya memimpin sejumlah bisnis Reliance termasuk e-commerce (elektronik dan grosir JioMart), telekomunikasi (Jio4Gsim, JioPhone), dan lainnya.
Lihat juga Video: Kesan Rihanna Seusai Tampil di Pesta Pranikah Anak Konglomerat India