SYL Divonis Bayar Uang Pengganti Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Hakim jatuhkan vonis uang pengganti jauh lebih ringan terhadap SYL. Hakim sebut ada penggunaan uang yang memang dalam rangka tugas SYL sebagai Mentan Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 15:28 10426441
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membebani eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
"Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap SYL tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada sejumlah uang yang diterima SYL dari hasil pengumpulan atau sharing pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan), memang termasuk bagian dari tugas SYL selaku Mentan.
Oleh karenanya, hakim menilai, dari total uang yang berhasil dikumpulkan terdakwa SYL sejak tahun 2020-2023 sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga dan kolega lain yang tidak ada anggarannya di Kementan.
“Pembayaran yang tidak dapat dikategorikan untuk kepentingan kedinasan atas penggunaan uang sharing atau patungan tersebut adalah uang untuk pembayaran untuk keperluan istri terdakwa, keperluan keluarga terdakwa, pribadi terdakwa, kado undangan, keperluan kolega terdakwa, dan partai politik,” kata hakim Fahzal Hendri dalam sidang, Kamis.
Selain itu, uang untuk keperluan haji dan umrah keluarga dan kolega terdakwa, serta operasional menteri. Lalu, pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang sudah ditentukan dalam anggaran Kementan.
Namun, hakim Fahzal tidak menyebut nominal dari penggunaan uang dikategorikan sebagai pengeluaran pribadi SYL untuk keluarga, dirinya sendiri, dan koleganya.
Fahzal hanya menyebut bahwa jumlahnya sebesar Rp 14 miliar dari total Rp 44,2 miliar yang berhasil dikumpulkan dari pejabat eselon I Kementan dengan memaksa dan menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, penggunaan uang untuk kepentingan sewa pesawat, disebut hakim termasuk bagian dari kepentingan SYL melaksanakan tugas sebagai Mentan.
Kemudian, pemberian sembako dan pemberian hewan kurban dinilai hakim sebagai bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan Kementan. Meskipun, perolehannya berasal dari pengumpulan uang para eselon I di Kementan.
“Terkait bantuan bencana alam maapun pemberian sembako demi kemanusiaan, yang memang terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan meskipun melalui proses yang tidak semestinya,” ujar hakim Fahzal.
“Sehingga sepatunya pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya Kementan dalam pelaksaanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” katanya melanjutkan.
Berikut rincian kepentingan pribadi dan keluarga serta kolega terdakwa di luar kedinasan yang jelas-jelas dinikmati terdakwa, keluarga, dan kolega yang tidak terkait dengan kedinasan sebagaimana dibacakan hakim Fahzal:
- Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perwatan kecantikan, pembelian perhiasan
- Keperluan pribadi terdakwa untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, dan sewa kendaraan dan lain-lain yang dinikmati keluarga dan pribadi terdakwa
- Keperluan pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pibadi yang tidak termasuk anggaran rumah tangga menteri
- Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado berupa perhiasan atau barang lain, pemberian atas nama pribadi terdakwa
- Pemberian ke Nasdem berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem antara lain dalam acara pendaftaran bacaleg ke KPU dalam Pemilu 2024
- Keperluan lainnya yang tidak diuraikan.
Tuntutan jaksa
Sebelumnya, dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalilkan bahwa semua uang yang berhasil diperoleh SYL dari memeras pejabat eselon I dibebankan sebagai uang pengganti karena dinilai tidak termasuk dari anggaran Kementan.
Jaksa mengatakan bahwa uang yang diperoleh SYL selama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan:
- Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu AS
- Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
- Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860
- Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
- Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
- Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000
- BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
- Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
- Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.
Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan dirinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:
- Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000
- Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246
- Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500
- Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500
- Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
- Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302
- Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875
- Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550
- Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
- Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.
Selain itu, Jaksa mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa. Dengan rincian:
- Diserahkan melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta. Pada Maret 2020 sebesar Rp 250 juta; Mei 2020 Rp 200 juta; Juni 2020 Rp 150 juta; dan Agustus 2020 Rp 75 juta
- Diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan) uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem tahun 2023, diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem.
- Pada 7 Januari 2022, sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan) ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem.
- Pada 28 Februari 2022, sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem
- Antara akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari Kasdi sebesar 30.000 dollar AS yang diberikan atas permintaan tedawaka saat terdakwa akan ke Amerika.
#syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syahrul-yasin-limpo #sidang-syl #vonis-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun #vonis-syl-lebih-rendah-dari