Soal SYL Sewa "Private Jet", Hakim: Bagian dari Biaya-biaya Dinas Resmi
Hakim sebut sewa private jet yang dilakukan SYL untuk kepentingan tugas sebagai Mentan. Sehingga SYL dikatakan tidak menikmatinya secara pribadi Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 17:48 10440786
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusannya menyatakan bahwa sewa pesawat yang dalam tuntutan jaksa untuk keperluan terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah terkait dengan tugas sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Oleh karenanya, biaya tersebut tidak dibebankan sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa SYL.
Diketahui, terhadap SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Padahal, dalam tuntutannya jaksa meminta SYL dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
“Menimbang pembayaran-pembayaran kepentingan terdakwa dalam rangka tugas kedinasan dan kunjungan kerja dalam negeri atau luar negeri selaku Mentan adalah wajar jika pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya-biaya dinas resmi terdakwa. Antara lain sewa atau carter pesawat yang memang karena kebutuhan menjangkau lokasi-lokasi yang tidak memungkinkan dengan menggunakan transportasi biasa,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang putusan, Kamis (11/7/2024).
Hakim menyatakan, SYL tidak menikmati biaya sewa pesawat itu secara pribadi karena dikategorikan sebagai perjalanan dinas untuk mendukung program Kementan. Sebab, sejumlah pejabat Kementan juga ikut dalam perjalanan dinas tersebut.
“Dalam rangka mendukung program kementerian dan tidak dinimati terdakwa secara pribadi, yaitu untuk ke Jakarta-Ternate dan Ujung Pandang-Jakarta,” ujar Fahzal.
“Penggunaan pesawat private jet juga dilakukan tanggal 5 -6 Maret 2022, terdakwa bersama jajaran Kementan dalam rangka kunjungan kerja dengan rute Banda Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng,” katanya melanjutkan.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim memang menyebut beberapa penggunaan dana yang disebut bersumber dari hasil pengumpulan atau sharing para pejabat eselon I Kementan dipergunakan tidak untuk kepentingan pribadi SYL atau keluarganya.
Meskipun, cara pengumpulan dana tersebut dinilai tidak semestinya, yakni diperoleh dengan memaksa dan menyalahgunakan kewenangan.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh karenanya, SYL hanya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Selain itu, SYL diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sewa pesawat ditanggung Kementan
Dalam sidang pemeriksaan, saksi memang terungkap perihal pembayaran sewa private jet oleh SYL yang ditanggung oleh Kementan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam sidang tanggal 8 Mei 2024.
Hermanto membenarkan bahwa ada pengeluaran sebesar Rp 1 miliar untuk biaya sewa private jet dengan rute Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng oleh SYL yang biayanya ditanggung Direktorat PSP.
Dalam tuntutan jaksa juga tercantum pengeluaran SYL untuk carter pesawat selama 2020-2023, dengan total Rp 3.034.591.120.
#syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syahrul-yasin-limpo #sidang-syl #vonis-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun