Sidang Vonis SYL, Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan
Hakim sebut biaya umrah keluarga dan kolega SYL bukan jadi tanggungan Kementan. Oleh karena itu, dikategorikan sebagai pengeluaran pribadi terdakwa Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 19:41 10445892
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam putusannya menyebut bahwa ibadah umrah yang dilakukan terdakwa kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah bagian akhir dari kunjungan kerja yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.
“Umrah sesungguhnya bukan kegiatan utama karena merupakan bagian akhir di hari terakhir dalam kunjungan menteri dalam rangka melakukan kerja sama internasional Kementerian Pertanian (Kementan) dengan negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang putusan, Kamis (11/7/2024).
Namun, terhadap pihak-pihak di luar Kementan dan bukan pihak terkait yang ikut dalam umrah tersebut biayanya bukan menjadi tanggung jawab Kementan. Seperti, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa SYL.
Oleh karenanya, menurut hakim, harus dikategorikan sebagai pengeluaran pribadi terdakwa.
“Terhadap pihak-pihak di luar pihak kementerian yang bukan pihak terkait dan bukan menjadi tanggungan kementerian, di antaranya keluarga dan kolega menteri dikategorikan menjadi pengeluaran pibadi terdakwa,” ujar Fahzal.
Sebelumnya, hakim telah mengkategorikan sejumlah pembayaran atau pengeluaran yang tidak bisa disebut untuk kepentingan kedinasan. Melainkan, kepentingan pribadi SYL.
Antara lain, keperluan istri, keperluan keluarga dan pribadi SYL. Lalu, pengeluaran untuk kado undangan, keperluan kolega dan partai politik.
“Keperluan haji dan umrah yang tidak berdasarkan SPJ (surat perjalanan dinas), yaitu untuk keluarga dan kolega serta operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang sudah ditentukan dalam anggaran kementerian,” kata hakim Fahzal.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa SYL berhasil mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I Kementan sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
Berikut kepentingan pribadi dan keluarga serta kolega SYL di luar kedinasan yang dinikmati SYL, keluarga, dan kolega yang tidak terkait dengan kedinasan sebagaimana dibacakan hakim dalam sidang:
- Keperluah istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, pembelian perhiasan
- Keperluan pribadi terdakwa untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil dan sewa kendaraan dan lain-lain yang dinikmati keluarga dan pribadi terdakwa
- Keperluaran pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pibadi yang tidak termasuk anggaran rumah tangga menteri
- Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado, berupa perhiasan atau barang lain, pemberian atas nama pribadi terdakwa
- Pemberian ke Partai Nasdem berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem, antara lain dalam acara pendaftaran bacaleg ke KPU dalam Pemilu 2024
- Keperluan lainnya yang tidak diuraikan
Namun, hakim tidak membacakan secara rinci nominal masing-masing dari pengeluaran tersebut.
Sebagaimana diketahui, SYL dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Minta biaya umrah Rp 1 miliar
Dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap bahwa biaya umrah yang dilakukan SYL ketika melakukan kunjungan di Arab Saudi pada 2022 lalu berasal dari patungan pejabat Kementan.
Eks Bendahara Pengeluaran Ditjen (Ditjen) PSP, Kementan, Puguh Hari Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan untuk mengumpulkan yang Rp 1 miliar untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah.
Untuk memenuhi permintaan itu, Puguh mengatakan, lima direktorat Kementan yang diminta patungan.
Puguh menyebut bahwa sesungguhnya sekretariat tidak memiliki anggaran untuk kebutuhan umrah SYL. Tetapi, karena diminta, para pejabat akhirnya menyepakati masing-masing memberikan uang sebanyak Rp 200 juta.
Namun, SYL pernah membantah bahwa dirinya melakukan umrah atas keperluan pribadi. Politikus Partai Nasdem tersebut menyebut, umrah itu dilakukan karena kebetulan sedang melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.
Dalam tuntuan jaksa disebutkan bahwa SYL menggunakan dana patungan untuk umrah selama 2020-2023 dengan total Rp 1.871.650.000.
#umrah #kementan #syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syl #vonis-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun